Ketum AKPERSI Desak Penyelesaian Kasus Ketua DPD Sulut Secara Objektif
Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei merupakan momentum global untuk mengevaluasi kondisi kebebasan pers di seluruh dunia serta memberi penghormatan kepada jurnalis yang gugur dalam menjalankan tugasnya. Di Indonesia, AKPERSI menyoroti masih adanya intervensi terhadap kinerja jurnalis, termasuk dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang menimpa anggotanya di Kota Bitung.
Kasus ini bermula saat Tetty menjadi korban pemukulan dan penghalang-halangan saat melaksanakan tugas jurnalistik. Laporan telah dibuat pada 20 Februari 2025 di Polres Bitung dengan Nomor: LP/B/145/II/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, namun hanya ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana ringan (Pasal 352 KUHP). Padahal, menurut AKPERSI, peristiwa tersebut melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, yang seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana berat.
Sidang pertama baru dijadwalkan pada 2 Mei 2025, lebih dari dua bulan setelah laporan masuk, dan ditunda ke 5 Mei 2025 karena salah satu saksi tidak hadir. Rino menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum dan menduga kuat adanya intervensi dari ormas tempat pelaku bernaung, yakni APPSI Kota Bitung yang dipimpin oleh Rianto Pakaya (Hi Tito).
"Saya apresiasi Polres Bitung yang akhirnya memproses laporan, meskipun baru setelah ditelepon oleh Polda Sulut. Namun, kami menemukan indikasi kuat adanya tekanan dari ormas, yang bahkan secara terang-terangan menyatakan bahwa 'tak ada yang bisa memenjarakan anggota kami'," tegas Rino.
Lebih lanjut, Rino menegaskan bahwa jika terbukti ada rekayasa hukum atau intervensi lanjutan dalam proses hukum, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung.
“Kasus ini menjadi perhatian nasional. Jika aparat dan lembaga peradilan tidak menunjukkan integritas, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujar Rino.
Di tempat terpisah, Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye Mangolo, menuturkan bahwa dirinya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Ketua Umum AKPERSI karena merasa bahwa laporan yang disampaikan secara lokal sulit mendapatkan keadilan.
“Saya alami langsung intimidasi, bahkan suami saya pun ditekan. Mereka merasa kebal hukum. Tapi saya percaya bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo: tidak ada yang kebal hukum di NKRI ini,” ujar Tetty.
AKPERSI sebagai organisasi pers yang baru hadir dengan semangat membela jurnalis dan menjaga marwah profesi wartawan. Di tengah banyaknya kasus penganiayaan, intimidasi, bahkan pembunuhan terhadap wartawan yang kerap tak ditindak tegas, AKPERSI berkomitmen hadir sebagai garda terdepan untuk melindungi insan pers.
“Kami tidak hanya ingin menciptakan jurnalis yang berkompeten dan profesional, tapi juga memastikan bahwa mereka dilindungi secara hukum dan moral dalam menjalankan tugas. Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi yang tak bisa ditawar,” pungkas Rino.
DPP: AKPERSI
(Red)
Posting Komentar untuk "Ketum AKPERSI Desak Penyelesaian Kasus Ketua DPD Sulut Secara Objektif"