Keluhan Pegawai Disdik dan Kepsek se-Kepri terhadap Kinerja Anjar Tamimy Mencuat
LENSAMATA.COM-Sejumlah keluhan serius dari pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan para Kepala Sekolah mulai mencuat ke permukaan, terkait kinerja Anjar Tamimy yang menjabat sebagai Analis SDM Aparatur Ahli Pertama di Disdik Kepri,Kamis (07/08/2025)
Salah satu pegawai Disdik Kepri yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media ini bahwa banyak Kepala Sekolah, Pengawas, dan pihak Cabang Dinas merasa kecewa dengan buruknya pelayanan yang diberikan oleh Anjar Tamimy.
Berikut beberapa poin keluhan yang disampaikan:
-
Masalah Satyalancana
Banyak Kepala Sekolah dan ASN yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan penghargaan Satyalancana, namun tidak masuk dalam data usulan. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan ASN yang merasa upaya dan pengabdiannya tidak dihargai. -
Komunikasi yang Buruk
Anjar Tamimy disebut-sebut sering mengabaikan telepon dan pesan dari para Kepala Sekolah yang membutuhkan layanan kepegawaian. Pesan WhatsApp tidak dibaca, bahkan panggilan tidak direspons, menambah frustrasi para pemohon layanan. -
Data Presensi Tidak Valid
Disinyalir Anjar menyajikan data presensi disiplin ASN yang tidak akurat. Beberapa ASN yang sudah pensiun bahkan meninggal dunia masih tercatat aktif dalam sistem, menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan terhadap validitas data kepegawaian. -
Presensi Diri yang Dipertanyakan
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Anjar Tamimy kerap datang ke kantor sekitar pukul 08.30 hingga 09.00 WIB, namun dalam sistem presensi, ia selalu tercatat tepat waktu. Hal ini menimbulkan dugaan manipulasi data dan ketidakadilan bagi ASN lainnya. -
Indikasi Diskriminasi
Dalam laporan presensi, awalnya nama Kepala Dinas Pendidikan tercantum, namun setelah mendapat komplain dari ASN lain, nama tersebut dihapus. Tindakan ini diduga sebagai bentuk diskriminasi dan upaya menutupi data sebenarnya. -
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terlambat
Banyak ASN yang telah mengunggah dokumen ke sistem SILAT Kepri mengeluhkan lambatnya proses KGB. Indikasi lemahnya analisis data kepegawaian memperkuat dugaan adanya kekacauan dalam pengelolaan sistem oleh yang bersangkutan.
Potensi Sanksi
Perlu diketahui bahwa ASN yang memberikan pelayanan buruk dapat dikenai berbagai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Mulai dari sanksi ringan seperti teguran lisan atau tertulis, hingga sanksi berat seperti pembebasan dari jabatan atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sanksi terhadap ASN yang lalai dapat berupa:
- Sanksi Moral: Teguran, pernyataan tidak puas dari atasan.
- Sanksi Administratif: Penurunan jabatan, gaji, pangkat, hingga pembebasan dari jabatan.
- Sanksi Disiplin: Mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dapat berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Harapan ASN
Para pegawai dan Kepala Sekolah berharap Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Adi Agung, dapat segera menindaklanjuti keluhan ini. Penegakan disiplin dan keadilan sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas dan kualitas layanan kepegawaian di lingkungan Disdik Kepri.
(Ruddi)
Posting Komentar untuk "Keluhan Pegawai Disdik dan Kepsek se-Kepri terhadap Kinerja Anjar Tamimy Mencuat"