Humas Sekwan DPRD Kepri Dinilai Tertutup, Diduga Abaikan UU Keterbukaan Informasi Publik
LENSAMATA.COM-Tanjungpinang,DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan datang dari Humas DPD AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia), Ruddi, yang menilai Kepala Bagian Umum dan Humas Protokol Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kepri, Isnaini Bayu Wibowo, bersikap tertutup terhadap awak media, khususnya terkait penggunaan anggaran publikasi tahun ini.
Ruddi menyayangkan sikap Isnaini yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pejabat humas. "Sudah berulang kali kami hubungi, baik melalui telepon maupun WhatsApp, tidak pernah direspons. Ini sangat disayangkan, mengingat posisi beliau sebagai pengelola informasi publik DPRD Kepri," ujarnya, Senin (26/05/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi.
"Saya heran dengan sikap Isnaini Bayu Wibowo. Seolah mengangkangi Undang-Undang KIP. Ini ada apa sebenarnya? Kenapa enggan memberikan informasi yang seharusnya menjadi hak publik?" tegas Ruddi.
Lebih lanjut, Ruddi menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Kepala Bagian Umum dan Humas Protokol DPRD adalah sebagai berikut:
- Mengelola hubungan masyarakat DPRD dengan publik.
- Menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi publik DPRD.
- Mengelola media sosial dan website DPRD.
- Menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan DPRD.
- Melakukan publikasi kegiatan DPRD melalui media cetak dan elektronik.
"Dengan kata lain, beliau bertanggung jawab atas citra publik DPRD. Jadi, keterbukaan dan komunikasi aktif kepada masyarakat adalah bagian dari tugas pokok yang tidak bisa diabaikan," tutup Ruddi.
Hingga berita ini diterbitkan, Isnaini Bayu Wibowo belum memberikan klarifikasi atas pernyataan dan keluhan yang disampaikan.
(Red)
Posting Komentar untuk "Humas Sekwan DPRD Kepri Dinilai Tertutup, Diduga Abaikan UU Keterbukaan Informasi Publik"