Kinerja BUMD Karimun: Transparansi atau Sekedar Formalitas?
Regulasi Jelas, Implementasi Lemah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 telah secara gamblang mewajibkan seluruh BUMD, termasuk yang berada di Kabupaten Karimun, untuk mengedepankan prinsip transparansi. Pasal 92 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa tata kelola perusahaan harus berlandaskan keterbukaan informasi. Sementara itu, Pasal 97 ayat (6) menegaskan bahwa direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 hari kerja setelah disahkan.
Namun, kenyataan menunjukkan bahwa akses terhadap laporan triwulanan maupun tahunan BUMD di Karimun masih sangat terbatas. Kanal digital yang seharusnya menjadi media utama publikasi informasi justru minim pembaruan, bahkan beberapa tidak memuat laporan kinerja sama sekali.
Minimnya Akses, Hilangnya Kepercayaan
Sebagai daerah perbatasan dengan potensi besar di sektor pariwisata, perdagangan, dan maritim, Kabupaten Karimun seharusnya memiliki BUMD yang dikelola secara profesional dan akuntabel. Sayangnya, ketertutupan informasi justru menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengelolaan aset daerah. Masyarakat setempat pun kesulitan memperoleh informasi terkait kinerja keuangan dan operasional perusahaan daerah yang dibiayai dari uang publik.
Tidak adanya publikasi yang memadai menimbulkan kekhawatiran akan praktik inefisiensi dan penyalahgunaan kewenangan. Lebih dari itu, ketidaktransparanan ini melemahkan partisipasi publik dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan.
Pentingnya Reformasi Tata Kelola
Tegor, akademisi Universitas Karimun yang aktif mengkaji isu-isu tata kelola daerah, menyampaikan keprihatinannya terhadap budaya tertutup yang masih melekat dalam pengelolaan BUMD di Karimun.
"Ketidakterbukaan BUMD dalam mempublikasikan laporan kinerjanya merupakan pelanggaran terhadap prinsip good corporate governance sebagaimana diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017," ujarnya.
Menurut Tegor, praktik ini tidak hanya mencederai hak publik, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang tidak sehat. "Investor, baik lokal maupun asing, akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di daerah yang minim transparansi. Padahal Karimun memiliki posisi strategis dan potensi ekonomi yang luar biasa jika dikelola secara terbuka," jelasnya.
Solusi: Pengawasan Independen dan Partisipatif
Sebagai langkah korektif, Tegor mengusulkan pembentukan tim pengawas independen yang melibatkan unsur akademisi, masyarakat sipil, dan pemerintah. Tim ini diharapkan dapat memantau secara berkala kewajiban publikasi laporan kinerja serta memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola.
“Sistem pengawasan yang partisipatif akan menjadi tekanan positif bagi BUMD untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya.
Menanti Ketegasan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Karimun perlu mengambil langkah tegas dan progresif untuk memastikan seluruh BUMD mematuhi regulasi terkait keterbukaan informasi. Penerapan sanksi administratif bagi yang melanggar harus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi birokrasi dan pengelolaan aset publik.
Sudah saatnya BUMD Kabupaten Karimun membuka diri dan menunjukkan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Transparansi bukan semata soal administratif, tetapi merupakan fondasi utama untuk membangun kepercayaan, menarik investasi, dan menciptakan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(Red)
Posting Komentar untuk "Kinerja BUMD Karimun: Transparansi atau Sekedar Formalitas?"