Media Tidak Boleh Diintervensi, Bekerja Sesuai UU Pers

   Ketua DPC AKPERSI Lingga (S.M Junaidi)

LENSAMATA.COM-Media massa di kabupaten Lingga kembali mendapat sorotan penting: kebebasan pers harus dijaga dari intervensi pihak manapun. Hal ini ditegaskan oleh sejumlah tokoh pers dan praktisi jurnalistik yang menegaskan bahwa media bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,Sabtu 24/05/2025.

“Media memiliki fungsi kontrol sosial, memberikan informasi, mendidik, dan menghibur. Jika ada intervensi, maka independensi jurnalis akan terganggu,” ujar [S.M Junaidi ],Ketua DPC (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kabupaten Lingga.

Dalam UU Pers, jelas disebutkan bahwa tidak boleh ada sensor maupun larangan penyiaran oleh pihak manapun. Pers bebas memberitakan sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik dan fakta yang akurat.

Kasus dugaan intervensi terhadap media belakangan ini memicu keprihatinan berbagai pihak. Dewan Pers pun menegaskan, pihak luar tidak berhak mengatur isi redaksi media.

“Biarkan media bekerja, selama sesuai aturan dan fakta. Jangan bungkam suara publik,” tambahnya.

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Tanpa pers yang bebas, masyarakat kehilangan hak untuk tahu.


(Red)

Posting Komentar untuk "Media Tidak Boleh Diintervensi, Bekerja Sesuai UU Pers"