Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar
LENSAMATA.COM – Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp5,3 miliar. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kijang.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat yang diemban oleh Bea Cukai. Penanganan barang-barang hasil penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.04/2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara. Seluruh BMN tersebut telah memperoleh Surat Persetujuan Pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari:
- 2.679.305 batang hasil tembakau,
- 501,68 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),
- 11 buah alat bantu seks,
- 2 roll selang blasting,
- 20 paket kantong cucian dan tongkat pelampung renang,
- 46 tas wanita,
- 665 keramik,
- 12 ban motor,
- 50 kotak kecil berisi baut,
- 140 mata bor,
- 40 holder mata bor,
- 147 pasang sepatu bekas (33 koli),
- 25 pasang sandal bekas,
- 12 paket barang elektronik bekas,
- 19 unit laptop bekas,
- 66 hand sanitizer,
- 80 koli pakaian bekas,
- 28 paket susu bubuk,
- 337 obat-obatan,
- 7 koli celana jeans bekas,
- 21 koli celana dalam wanita bekas,
- 23 koli karpet,
- 5 koli tas goddiebag,
- 30 ban mobil,
- 6 kasur bekas,
- dan 1.531 paket barang campuran lainnya.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp5.369.682.595, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.391.400.634,63.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, dan disaksikan oleh para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait. Langkah ini menunjukkan transparansi dalam penanganan barang hasil tegahan yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Dalam keterangannya, Tri Hartana menyatakan bahwa Bea Cukai Tanjungpinang akan terus melakukan langkah-langkah proaktif serta bersinergi dengan berbagai pihak guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Upaya ini juga mendukung pengamanan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang.
Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan kepada pemerintah daerah serta aparat penegak hukum atas dukungan dan kerja sama dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal di wilayah tersebut.
(Red)
Posting Komentar untuk "Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar"