Rokok Ilegal Mengancam Karimun, Negara Rugi Rp182,96 miliar

LENSAMATA.COM-Karimun,Dugaan korupsi cukai di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Balai Karimun bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah pengkhianatan terhadap negara. Audit BPKP Kepri menguak skandal besar: potensi kerugian negara mencapai Rp182,96 miliar dalam rentang 2016–2019. Bukan angka biasa—ini adalah luka menganga pada integritas hukum dan tata kelola daerah,16/05/2025.

Modusnya sistematis dan keji: penyalahgunaan fasilitas FTZ untuk memperlancar peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Negara dirugikan Rp153,5 miliar dari cukai, Rp14,36 miliar dari pajak rokok, dan Rp25 miliar dari PPN. Semua berlangsung dalam senyap, bersembunyi di balik jargon “zona bebas” yang seharusnya menarik investasi, bukan jadi ladang korupsi.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan bahwa audit ini menjadi dasar penting penegakan hukum. 25 saksi telah diperiksa, dari kalangan individu hingga perusahaan. Tapi sampai kini—belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka. “Kami sedang mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab,” ujarnya. Namun publik tak butuh janji—yang dibutuhkan adalah keadilan yang bergerak cepat.

Kepala BPKP Kepri, Hisyam Wahyudi, menyatakan dukungan terhadap penindakan. Tapi suara rakyat kini bulat: komitmen saja tak cukup. Skandal ini telah mencoreng wajah reformasi birokrasi dan mengoyak rasa percaya masyarakat.

Ini bukan sekadar kasus rokok ilegal. Ini soal jaringan gelap yang memanfaatkan celah hukum, kemudahan izin, dan fasilitas bebas pajak untuk memperkaya segelintir pengkhianat bangsa. Kejati Kepri berjanji menelusuri seluruh rantai pelaku—dari lapangan, pengusaha, hingga pejabat. Tak boleh ada yang kebal hukum.

Karimun kini di persimpangan: menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi, atau tenggelam dalam lumpur kejahatan terstruktur.

Rakyat menanti. Tegakkan hukum, atau hancurkan kepercayaan selamanya.


(Red)


Posting Komentar untuk "Rokok Ilegal Mengancam Karimun, Negara Rugi Rp182,96 miliar "