Dampak Ekonomi Kasus Korupsi Cukai Rokok di Karimun
LENSAMATA.COM-Karimun,Kasus dugaan korupsi cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Karimun yang ditaksir merugikan negara hingga Rp182,9 miliar telah menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini, Tegor, akademisi bidang Ekonomi dari Universitas Karimun sekaligus peneliti di Pusat Riset dan Studi Masyarakat (PRISMA), memberikan analisis mendalam dari sudut pandang ekonomi atas kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tersebut,18/05/2025.
Dampak Ekonomi dari Korupsi Cukai di Kawasan FTZ
“Kasus dugaan korupsi cukai rokok dengan kerugian negara yang sangat besar ini memberikan dampak signifikan, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap kredibilitas sistem perdagangan bebas di Karimun,” ungkap Tegor saat diwawancarai.
Menurutnya, penyalahgunaan fasilitas FTZ mengganggu tujuan utama pendirian kawasan ini, yakni menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui insentif fiskal seperti pembebasan atau pengurangan bea dan cukai. “Ketika fasilitas ini diselewengkan, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan investor dan reputasi FTZ sebagai kawasan yang diharapkan mampu mengakselerasi pembangunan daerah,” tegasnya.
Distorsi Pasar dan Persaingan Tidak Sehat
Tegor juga menyoroti bahwa praktik ilegal seperti manipulasi cukai menciptakan distorsi pasar yang merugikan pelaku usaha yang taat aturan. “Pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem mendapatkan keuntungan kompetitif yang tidak adil, menciptakan persaingan yang timpang. Ini merusak prinsip pasar yang sehat dan adil,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kerugian negara Rp182,9 miliar hanyalah ‘puncak gunung es’. “Di balik angka tersebut, terdapat kerusakan struktural terhadap mekanisme pasar dan insentif ekonomi, yang kerugiannya jauh lebih sulit diukur namun sangat berdampak pada jangka panjang,” katanya.
Efek Berantai terhadap Perekonomian Daerah
Lebih jauh, Tegor menggarisbawahi dampak berantai terhadap perekonomian daerah. “Kebocoran penerimaan negara sebesar itu berimplikasi langsung pada penurunan kapasitas fiskal untuk pembangunan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur, pendidikan, atau layanan kesehatan masyarakat menjadi hilang,” jelasnya.
Data yang dihimpun PRISMA menunjukkan bahwa sektor cukai rokok di FTZ Karimun berpotensi menjadi sumber pendapatan yang signifikan apabila dikelola dengan akuntabilitas dan transparansi. “Penelitian kami mencatat bahwa sektor ini memiliki multiplier effect besar terhadap perekonomian lokal, terutama jika pengelolaannya berdasarkan prinsip tata kelola yang baik,” lanjut Tegor.
Rekomendasi: Penguatan Sistem dan Tata Kelola
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Tegor merekomendasikan tiga langkah strategis:
“Pertama, penguatan sistem pengawasan terpadu yang melibatkan Bea Cukai, pemerintah daerah, serta lembaga pengawas independen. Kedua, peningkatan transparansi melalui digitalisasi sistem pelaporan yang dapat diakses publik. Ketiga, reformasi struktural terhadap tata kelola FTZ dengan menegakkan prinsip good governance,” urainya.
Catatan untuk Penegak Hukum dan Evaluasi Nasional
Tegor menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum. “Ini momentum penting untuk mengevaluasi menyeluruh sistem pengelolaan FTZ di Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan investor terhadap kawasan ekonomi khusus kita,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi titik balik untuk memperbaiki tata kelola FTZ, khususnya di wilayah perbatasan seperti Karimun yang memiliki posisi strategis. “Potensi ekonomi Karimun sangat besar, namun bisa tergerus bila dibiarkan terjerumus dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
Himbauan kepada Masyarakat
Di akhir wawancara, Tegor mengajak masyarakat Karimun dan Kepulauan Riau untuk turut mengawal proses hukum yang tengah berjalan. “Partisipasi publik sangat penting. Masyarakat bisa memantau perkembangan kasus melalui media, menghadiri sidang terbuka, hingga melaporkan potensi penyimpangan,” ajaknya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik tentang dampak korupsi terhadap perekonomian. “Korupsi bukan sekadar kejahatan hukum, tapi juga persoalan ekonomi yang langsung memengaruhi kesejahteraan masyarakat. Mari kita jadikan kasus ini pelajaran kolektif untuk membangun integritas dalam pengelolaan aset negara,” pungkasnya.
(Red)
Posting Komentar untuk "Dampak Ekonomi Kasus Korupsi Cukai Rokok di Karimun"