Toko Kosmetik Berkedok, Penjual Obat Terlarang Terendus di Kelapa Dua

LENSAMATA.COM-Tangerang,Praktik penjualan obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik terendus di Kampung Rumpak Sinang, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Toko tersebut diduga secara ilegal menjual obat keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa izin resmi.

Saat awak media melakukan investigasi pada Sabtu (24/5), penjaga toko secara terbuka mengakui bahwa mereka hanya menyediakan dua jenis obat, yakni "kuning" (Eximer) dan Tramadol. Namun, ketika diminta menunjukkan barang bukti, penjaga toko menolak dengan alasan mengikuti arahan pemilik toko yang disebut bernama Muklis.

“Barangnya ada, tapi saya tidak bisa keluarkan. Bos Muklis melarang menunjukkan ke siapa pun,” ungkap penjaga toko tersebut.

Selain nama Muklis, penjaga toko juga menyebut seorang lainnya bernama Bili, yang diduga turut terlibat dalam praktik ilegal ini.

Pantauan di lokasi menunjukkan toko dilengkapi sejumlah kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di berbagai sudut ruangan. Keberadaan kamera-kamera ini memunculkan dugaan bahwa sistem pengawasan digunakan tidak hanya untuk keamanan, tetapi juga untuk memantau dan mengendalikan aktivitas mencurigakan di dalam toko.

Penjualan obat keras seperti Eximer dan Tramadol tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Obat-obatan ini tergolong psikotropika yang berpotensi disalahgunakan, dan penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum. Warga berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat terlarang dengan modus toko kosmetik ini.


(Red)


Posting Komentar untuk "Toko Kosmetik Berkedok, Penjual Obat Terlarang Terendus di Kelapa Dua"