Warga Dumai Barat Resah, Gelper "Circle 21" Kembali Beroperasi di Dekat Masjid, Penjelasan Kabid Perizinan Tuai Tanda Tanya

LENSAMATA.COM-Dumai,//Kembalinya beroperasi Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) "Circle 21" di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, memicu keresahan warga. Lokasi tempat tersebut berada tidak jauh dari Masjid Al-Falah, sehingga kembali menuai penolakan dari sebagian masyarakat sekitar.

Salah seorang jemaah Masjid Al-Falah, Imam, mengaku kecewa karena gelper yang sebelumnya sempat berhenti beroperasi kini kembali membuka usahanya.

«"Kami heran dan kecewa. Kenapa tempat itu bisa buka lagi? Padahal sebelumnya sudah ada penolakan dari warga karena dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan. Apalagi lokasinya sangat dekat dengan rumah ibadah," ujar Imam kepada awak media, Rabu (1/7/2026).»

Menindaklanjuti keluhan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Perizinan Kota Dumai, Andi, di ruang kerjanya.

Menurut Andi, perizinan Gelper bukan merupakan kewenangan DPMPTSP Kota Dumai.

«"Izin Gelper itu dari Provinsi. Tidak ada melalui DPMPTSP Kota Dumai," jelasnya.»

Andi juga membenarkan bahwa Circle 21 sempat berhenti beroperasi beberapa bulan lalu sebelum akhirnya kembali dibuka.

«"Karena kami didatangi beberapa warga dan RT. Mereka meminta agar Gelper tersebut dibuka kembali," katanya.»

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, di sisi lain masih ada warga yang mengaku keberatan atas beroperasinya kembali tempat tersebut.

Ketika awak media menanyakan siapa warga dan RT yang dimaksud serta dasar permintaan pembukaan kembali Gelper itu, Andi justru balik bertanya, "Masyarakat yang mana yang resah, Bang?"

Jawaban tersebut semakin memunculkan tanda tanya publik. Benarkah terdapat permintaan resmi dari warga dan RT agar Gelper kembali beroperasi? Siapa pihak yang dimaksud? Apakah terdapat berita acara atau dokumen yang menjadi dasar pertimbangan?

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana kewenangan RT atau kelompok warga dalam memberikan rekomendasi terhadap operasional sebuah Gelper, terlebih aktivitas tersebut kerap menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan praktik perjudian.

Sebagaimana diketahui, Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang tanpa hak menyelenggarakan, menawarkan, atau memberikan kesempatan untuk permainan judi maupun menjadikannya sebagai mata pencaharian. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas operasional Circle 21, termasuk memastikan bahwa seluruh aktivitas yang berlangsung tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab kepada pengelola Circle 21, Pemerintah Provinsi Riau selaku pihak yang disebut memiliki kewenangan perizinan, serta aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan.




(Rohim)