Melawan Lupa: Dugaan Suap di Lingkungan Kejaksaan Negeri Lingga Tahun 2024 Belum Jelas Kelanjutannya


LENSAMATA.COM-Kepri,Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, kembali angkat bicara terkait dugaan kasus suap yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Kejaksaan Negeri Lingga pada tahun 2024. Menurutnya, penanganan perkara tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Encek Taufik menyampaikan bahwa rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lingga pada akhir tahun 2024 melalui Amriyata yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lingga.

"Namun hingga saat ini, dugaan kasus bagi-bagi uang di lingkungan Kejaksaan tersebut seolah berjalan di tempat. Kasus itu seperti ditelan bumi karena belum ada kejelasan maupun klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga," ujar Encek Taufik, Senin (8/6/2026).

Menurut Encek, berdasarkan rekaman CCTV yang dimaksud, terdapat percakapan yang diduga melibatkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga. Dalam percakapan melalui telepon seluler tersebut, pejabat itu diduga memberikan perintah kepada seseorang untuk mengantarkan sejumlah uang kepada oknum Intelijen Kejaksaan dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lingga.

"Rekaman video berdurasi sekitar 5 menit 29 detik itu memperlihatkan adanya dugaan perintah untuk menyerahkan uang kepada oknum tertentu di lingkungan Kejaksaan," kata Encek.

Meski laporan yang pernah disampaikannya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, Encek menegaskan dirinya tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut.

"Saya akan terus berupaya mengungkap dugaan suap di lingkungan Kejaksaan Negeri Lingga ini agar kebenaran dapat terungkap secara terang-benderang. Masyarakat berhak mengetahui apakah ada keterlibatan pihak-pihak tertentu, baik dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga maupun pejabat Kejaksaan yang bertugas saat itu," tegasnya.

Encek juga berharap aparat penegak hukum yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait tindak lanjut laporan tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.tutupnya





(Red)