Terang-Terangan di Tengah Kota, Dugaan Gelper Berkedok Cafe dan Biliar di Dumai Tantang Penegakan Hukum


LENSAMATA.COM-Dumai,Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan elektronik (gelper) kembali mencuat di Kota Dumai. Ironisnya, aktivitas yang disebut-sebut telah lama meresahkan masyarakat itu diduga beroperasi secara terang-terangan dengan berlindung di balik izin usaha cafe dan biliar, Sabtu (14/06/2026).

Sorotan publik kini mengarah ke sebuah tempat usaha bernama Circle 21 yang berlokasi di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat. Dari luar, lokasi tersebut hanya menampilkan identitas sebagai cafe dan tempat biliar. Namun di balik fasad usaha hiburan itu, warga menduga terdapat aktivitas perjudian terselubung melalui mesin permainan elektronik berbasis koin.

Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan mesin permainan elektronik beroperasi dan dipadati pemain dewasa. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah tempat itu benar-benar sekadar sarana hiburan, atau justru menjadi arena perjudian yang berjalan tanpa tersentuh hukum?

“Yang datang kebanyakan bukan untuk ngopi atau main biliar. Mereka bermain mesin. Koin dibeli dengan uang, lalu diduga dapat ditukar kembali menjadi uang tunai. Ini yang membuat masyarakat semakin resah,” ungkap seorang warga berinisial DY.

Menurut keterangan warga, pemain harus membeli koin dengan nominal tertentu mulai dari Rp50 ribu. Dari permainan tersebut, diduga terdapat mekanisme penukaran poin atau hadiah yang bermuara pada keuntungan berupa uang tunai. Pola semacam ini kerap disebut sebagai modus lama yang digunakan untuk menyamarkan praktik perjudian di balik label permainan hiburan.

Tak hanya Circle 21, perhatian masyarakat juga tertuju pada lokasi lain bernama Golden yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin atau Jalan Ombak. Tempat tersebut juga menampilkan identitas usaha cafe dan biliar. Namun di area dalamnya, warga mengaku menemukan deretan mesin gelper yang diduga menggunakan sistem serupa.

“Kalau memang murni hiburan, mengapa ada sistem poin dan hadiah yang diduga bisa diuangkan? Pertanyaan ini yang sampai sekarang belum terjawab,” ujar seorang warga lainnya.

Keresahan masyarakat semakin memuncak karena aktivitas tersebut dinilai berlangsung cukup terbuka. Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat serta instansi terkait terhadap usaha-usaha yang diduga menjalankan aktivitas di luar izin yang dimiliki.

“Tempat seperti ini seolah kebal hukum. Masyarakat sudah lama mengeluh, tetapi aktivitasnya masih terus berjalan. Ada apa sebenarnya?” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Secara hukum, Pasal 303 KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berjudi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan perbuatan yang dilarang di wilayah Indonesia.

Tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tempat usaha yang menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan izin operasionalnya juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Warga menilai keberadaan gelper berkedok hiburan bukan sekadar persoalan hukum semata. Aktivitas tersebut disebut berdampak langsung terhadap kondisi sosial masyarakat, mulai dari persoalan ekonomi keluarga, meningkatnya konflik rumah tangga, hingga munculnya keresahan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat tidak butuh alasan atau pembiaran. Kami butuh tindakan nyata. Jika memang ada dugaan perjudian, aparat penegak hukum harus segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan menindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan menunggu viral baru bergerak,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Circle 21 maupun Golden belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum yang berwenang juga belum menyampaikan sikap ataupun langkah yang akan diambil atas keresahan masyarakat yang terus berkembang.

Publik kini menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi, atau dugaan praktik perjudian berkedok hiburan akan terus beroperasi di depan mata tanpa tindakan nyata.







(Rohim)