Peredaran Rokok OFO Non-Cukai Marak di Tanjungpinang, Aparat Diminta Bertindak Tegas
LENSAMATA.COM – Tanjungpinang, Kepri Maraknya peredaran rokok non-cukai di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, semakin memprihatinkan dan memunculkan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Produk ilegal tersebut kini tidak hanya mudah ditemukan, tetapi diduga telah menguasai sebagian pasar rokok di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang, Sabtu (20/06/2026).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin rokok tanpa pita cukai yang jelas tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dapat beredar secara terbuka dan bahkan terus mengalami kenaikan harga tanpa hambatan berarti?
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok non-cukai jenis OFO dijual secara bebas di berbagai titik. Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran barang ilegal tersebut seolah berlangsung tanpa rasa khawatir terhadap tindakan penegakan hukum.
Seorang warga Tanjungpinang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku membeli rokok non-cukai karena alasan ekonomi.
"Rokok saya memang non-cukai karena lebih murah. Tapi sekarang harganya juga naik. Yang aneh, mereka tidak bayar cukai, tapi tetap bebas beredar," ujarnya.
Peredaran rokok ilegal yang semakin masif tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang taat aturan harus menanggung beban pajak dan biaya produksi sesuai ketentuan, sementara produk ilegal diduga bebas beredar tanpa kewajiban yang sama.
Minimnya tindakan penertiban yang terlihat di lapangan turut memunculkan persepsi publik bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok non-cukai belum berjalan maksimal. Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan hanya penerimaan negara yang terancam, tetapi juga keberlangsungan usaha legal yang menyerap ribuan tenaga kerja.
Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar peredaran rokok non-cukai tidak semakin merajalela dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Bea Cukai terkait maraknya peredaran rokok non-cukai di Kota Tanjungpinang.
(Red)