Pembangunan Masjid Agung Bintan Tahap VII Jadi Sorotan Ketua DPD LSM KPK-RI Kepulauan Riau
LENSAMATA.COM-Tanjungpinang//Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, menyoroti proses pelaksanaan tender lanjutan Pembangunan Masjid Agung Bintan Tahap VII Tahun Anggaran 2026 yang diumumkan pada 28 April 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pencocokan data yang diperoleh, Encek Taufik menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, khususnya terkait proses penetapan pemenang tender proyek dengan nilai pagu sebesar Rp5.690.720.325,07, yang dimenangkan oleh CV. Mega Sindo Jaya.
"CV. Mega Sindo Jaya merupakan perusahaan dengan nilai penawaran tertinggi dibandingkan dua perusahaan lainnya yang mengikuti proses tender. Kondisi ini patut dipertanyakan dan perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi," ujar Encek Taufik, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), terdapat tiga perusahaan yang mengajukan penawaran, yaitu:
- CV. Bina Karya Sejahtera dengan nilai penawaran Rp5.467.367.493,93.
- CV. Pulau Tenggel dengan nilai penawaran Rp5.469.945.732,26.
- CV. Mega Sindo Jaya dengan nilai penawaran Rp5.690.720.325,07.
Menurut Encek Taufik, penetapan perusahaan dengan nilai penawaran tertinggi sebagai pemenang tender perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
"Kami meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai dasar evaluasi yang digunakan dalam menetapkan pemenang. Jangan sampai muncul dugaan bahwa peserta lain hanya dijadikan formalitas. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses dapat dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, Encek Taufik juga menilai aspek keterbukaan informasi publik dalam pembangunan Masjid Agung Bintan masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, sejak awal pelaksanaan proyek, informasi mengenai rincian anggaran, rencana pekerjaan, maupun desain masterplan belum dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau, Kartini, telah diupayakan untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp guna meminta tanggapan terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons karena tidak menjawab panggilan telepon.
"Kami berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui instansi terkait dapat meningkatkan transparansi sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan pembangunan, penggunaan anggaran, serta perencanaan proyek secara terbuka. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik," tutup Encek Taufik.
(Red)