Ketua DPD LSM KPK-RI Encek Taufik Menyikapi Respon Kepala DPKP Provinsi Kepri Terkait Proyek Taman Kijang

LENSAMATA.COM-Bintan,Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, memberikan tanggapan atas pernyataan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Said Nursyahdu, terkait penghentian sementara proyek pembangunan Taman Kijang di Kabupaten Bintan.

Sebelumnya, Kepala DPKP Provinsi Kepri menyampaikan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam proyek tersebut. Menurutnya, meskipun proyek yang dikerjakan oleh CV Halifa Berkah Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp4,8 miliar dihentikan sementara, dana proyek tersebut belum pernah dicairkan sama sekali.

“Sehingga informasi yang menyebut adanya kerugian negara itu tidak benar, karena uangnya satu rupiah pun belum kami cairkan,” ujar Said Nursyahdu, Rabu (24/06/2026).

Selain itu, DPKP Kepri juga menegaskan bahwa penghentian proyek bukan merupakan bentuk penelantaran ataupun kelalaian, melainkan langkah yang diambil setelah PT Antam selaku pemilik lahan menyampaikan keberatan atas pelaksanaan pembangunan di lokasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Encek Taufik menilai bahwa persoalan yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata terkait sudah atau belum dicairkannya anggaran, melainkan bagaimana proses perencanaan proyek dapat berjalan hingga tahap pelaksanaan pada hal yang kemudian diketahui mendapat keberatan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Menurut saya, persoalannya bukan hanya soal apakah uang negara sudah dicairkan atau belum. Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut bisa berjalan di atas lahan yang kemudian diketahui mendapat keberatan dari pihak pemilik lahan,” tegas Encek Taufik, Kamis (25/06/2026).

Menurut Encek, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah terdapat sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi sebelum suatu pekerjaan konstruksi dilelang. Tahapan tersebut meliputi perencanaan pengadaan, identifikasi status lahan, penyiapan dokumen pendukung, hingga memastikan lokasi pekerjaan dalam kondisi clear and clean guna menghindari sengketa di kemudian hari.

“Sepengetahuan saya, sebelum suatu proyek konstruksi dilelang, pemerintah wajib memastikan legalitas dan penguasaan lahan telah selesai. Hal ini untuk menghindari potensi sengketa yang dapat menghambat pelaksanaan proyek maupun menimbulkan kerugian administrasi dan kerugian terhadap kepentingan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan penting yang harus dipenuhi sebelum proses lelang dilakukan, di antaranya:

1. Perencanaan Pengadaan
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Penetapan spesifikasi teknis pekerjaan.
Penentuan volume pekerjaan dan jadwal pelaksanaan.
Ketersediaan anggaran yang telah dituangkan dalam DPA atau DIPA.
2. Penyiapan dan Kepastian Status Lahan
Memastikan lahan telah dikuasai secara sah oleh pemerintah.
Memastikan lahan bebas sengketa dan tuntutan pihak ketiga.

Melengkapi dokumen kepemilikan serta legalitas lahan.
Memastikan prinsip clear and clean telah terpenuhi sebelum pekerjaan dilelang.

Menurutnya, apabila sejak awal status lahan belum tuntas atau masih berpotensi menimbulkan keberatan dari pihak lain, maka hal tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dalam tahap perencanaan sebelum proyek dilelang.

“Pernyataan bahwa tidak ada kerugian negara karena dana belum dicairkan tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik mengenai kualitas perencanaan dan kehati-hatian dalam pengelolaan proyek pemerintah. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan dilakukan hingga proyek tersebut dapat berjalan sebelum akhirnya dihentikan,” tambahnya.

Encek Taufik juga menyoroti pernyataan DPKP Kepri yang menyebutkan bahwa pemerintah belum mengeluarkan sepeser pun anggaran kepada pihak ketiga selaku kontraktor pemenang lelang.

“Nah, kalau pemerintah menyatakan tidak dirugikan sepeser pun karena anggaran belum dicairkan, lalu bagaimana dengan pihak kontraktor yang telah melaksanakan pekerjaan? Jika benar progres pekerjaan sudah mencapai sekitar 40 persen sebagaimana yang disampaikan, tentu ada biaya yang telah dikeluarkan kontraktor untuk operasional dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” ujarnya.

Menurut Encek, apabila proyek tersebut akhirnya tidak dapat dilanjutkan, maka perlu ada kejelasan mengenai tanggung jawab terhadap biaya yang telah dikeluarkan pihak kontraktor selama proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung.

“Kalau proyek tersebut tidak berjalan sampai selesai, siapa yang bertanggung jawab atas biaya yang telah dikeluarkan oleh kontraktor? Ini juga menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan kepada publik,” katanya.

Oleh karena itu, DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau meminta agar seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek Taman Kijang dapat dibuka secara transparan kepada masyarakat guna menghindari berbagai spekulasi yang berkembang.

“Kami mendukung pembangunan daerah, namun setiap penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutup Encek Taufik.





(Red)