DPD AKPERSI Kepri Angkat Suara: Disperkim Harus Menjawab Pertanyaan Publik Soal Penggunaan Anggaran

LENSAMATA.COM-Tanjungpinang,Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas minimnya respons Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepulauan Riau terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan insan pers dan organisasi masyarakat terkait proyek Pembangunan Taman Kota Kijang senilai Rp4,86 miliar,Senin (22/06/2026).

Sebagai organisasi yang memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan pengawasan sosial, DPD AKPERSI Kepri bersama DPC AKPERSI Kabupaten Bintan mendatangi Kantor Disperkim Kepri untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai progres proyek yang menggunakan dana APBD Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

Namun sangat disayangkan, hingga kedatangan tim AKPERSI dan awak media, tidak ada pejabat yang dapat memberikan penjelasan maupun informasi yang dibutuhkan publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C. ILJ, menegaskan bahwa proyek pemerintah bukanlah proyek milik pribadi pejabat maupun kelompok tertentu. Anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat yang dihimpun melalui pajak dan berbagai sumber penerimaan negara maupun daerah.

"Setiap rupiah yang digunakan pemerintah adalah uang rakyat. Karena itu rakyat memiliki hak penuh untuk bertanya, mengetahui, mengawasi, dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaannya. Tidak boleh ada pejabat publik yang alergi terhadap pertanyaan masyarakat maupun media," tegas Fauzan.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

DPD AKPERSI Kepri menilai bahwa sikap diam dan tidak adanya penjelasan resmi terhadap proyek yang menjadi perhatian publik justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak perlu di tengah masyarakat.

"Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami hanya meminta penjelasan yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui. Jika pekerjaan berjalan baik, sampaikan kepada publik. Jika ada kendala, jelaskan secara terbuka. Pemerintahan yang baik tidak takut diawasi," lanjutnya.

AKPERSI juga mengingatkan bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif, teknis, maupun hukum.

Oleh karena itu, DPD AKPERSI Kepri mendesak Disperkim Provinsi Kepulauan Riau untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait progres pekerjaan, realisasi anggaran, kondisi terkini proyek, serta target penyelesaian pembangunan Taman Kota Kijang.

Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat penjelasan dan keterbukaan kepada publik, AKPERSI akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menyampaikan permintaan pengawasan kepada lembaga-lembaga terkait di tingkat daerah maupun pusat.

DPD AKPERSI Kepri menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, transparan, dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.






(Red)