Jamaah Resah, Gelper Diduga Beroperasi Dekat Masjid Al-Falah hingga Larut Malam
LENSAMATA.COM-Dumai,Keberadaan gelanggang permainan elektronik (gelper) yang diduga beroperasi tidak jauh dari Masjid Al-Falah, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, memicu keluhan warga dan jamaah sekitar. Warga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Dumai segera turun tangan untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas dan keberadaan usaha tersebut,Senin (15/06/2026).
Keluhan itu disampaikan warga mereka menyoroti sebuah lokasi usaha yang beroperasi dengan kedok kafe dan biliar di kawasan Jalan Prof. Muhammad Yamin/Budi Kemuliaan yang diduga menjadi tempat aktivitas gelper hingga larut malam.
Menurut warga berinisial RM, aktivitas di lokasi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya jamaah yang beribadah di Masjid Al-Falah.
"Masjid adalah tempat ibadah. Tidak jauh dari masjid ada tempat permainan yang diduga berbau judi dan ramai dikunjungi orang dewasa hingga larut malam. Kami yang ingin beribadah jadi merasa kurang nyaman," ujar RM kepada media ini.
Selain menyoroti aktivitas usaha tersebut, warga juga mempertanyakan kesesuaian izin usaha dan jarak lokasi dengan tempat ibadah. Mereka meminta Pemko Dumai melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Warga menilai perlu dilakukan pengukuran ulang jarak antara lokasi gelper dengan masjid untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta pemerintah mengecek legalitas usaha, termasuk kesesuaian izin operasional dan peruntukan bangunan.
"Kami berharap pemerintah turun langsung ke lokasi. Cek apakah izinnya sudah sesuai, jaraknya memenuhi aturan, dan jika ditemukan pelanggaran agar segera ditindak," kata RM.
Secara khusus, warga menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemko Dumai, yakni mengukur ulang jarak lokasi usaha dengan masjid, memeriksa kesesuaian izin usaha dan bangunan, serta melakukan penertiban apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemko Dumai maupun pengelola usaha yang disorot belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait.
(Rohim)