Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi


LENSAMATA.COM – Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dadan terlihat dibawa keluar dari gedung pemeriksaan dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

Meski demikian, pihak Kejagung hingga kini belum membeberkan secara rinci nilai kerugian negara maupun peran spesifik Dadan dalam kasus tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan bahwa penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar sumber di lingkungan Kejagung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama pejabat yang sebelumnya memiliki posisi strategis di lembaga tersebut. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi secara transparan dan profesional.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dadan Hindayana maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi kepada media.




(Red)