Miris! Pejabat Daerah Dikonfirmasi Wartawan dan LSM Melalui WhatsApp Tidak Digubris
LENSAMATA.COM-Lingga,Kepulauan Riau Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, menyayangkan sikap Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lingga yang dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Encek Taufik, pejabat publik seharusnya terbuka terhadap konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan maupun lembaga sosial kontrol dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami sangat menyayangkan sikap Sekwan DPRD Kabupaten Lingga yang tidak merespons konfirmasi yang disampaikan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelayanan publik," ujar Encek Taufik kepada wartawan,Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, pejabat publik diharapkan dapat memberikan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Encek Taufik juga menyampaikan beberapa langkah yang dapat ditempuh apabila pejabat publik tidak merespons konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan maupun lembaga sosial kontrol, antara lain:
Konfirmasi Melalui Institusi dengan menghubungi Bagian Humas dan Protokol atau Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat untuk meminta jadwal wawancara resmi.
Menggunakan Hak Jawab, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada organisasi pers seperti Dewan Pers apabila terdapat penolakan untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang berkaitan dengan pejabat yang bersangkutan.
Melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan tindakan yang menghambat tugas jurnalistik dan berdampak terhadap pelayanan publik.
Selain itu, Encek Taufik meminta Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekwan DPRD Kabupaten Lingga.
"Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan Surat Keputusan mutasi, pengangkatan maupun pemberhentian Sekwan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, proses pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian Sekwan harus melalui konsultasi dan persetujuan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Terkait sikap Sekretariat DPRD yang dinilai enggan menerima konfirmasi dari media maupun LSM, Encek Taufik menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami berharap Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terhadap berbagai informasi yang berkembang.
Keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menghindari munculnya berbagai dugaan dan asumsi yang tidak diinginkan," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)