Ketua DPD LSM KPK-RI Angkat Suara Terkait Dugaan Penggusuran Lahan Masyarakat di Desa Teluk

LENSAMATA.COM-Lingga,Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, angkat suara terkait dugaan penggusuran lahan milik masyarakat yang dilakukan oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA), perusahaan pengelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga, Jum'at (12/06/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat bernama Muhizan, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, dirinya terkejut melihat lahan milik adiknya telah digusur. Menurutnya, lokasi penggusuran tersebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari kebun miliknya.

Menanggapi hal tersebut, Encek Taufik meminta pemerintah daerah, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi kehutanan terkait di Kabupaten Lingga, untuk segera turun tangan dan melakukan penelusuran atas aktivitas penggarapan lahan yang dilakukan pihak perusahaan.

"Kami meminta pihak terkait untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Masyarakat merasa dirugikan dan resah atas tindakan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh perusahaan," ujar Encek Taufik kepada media ini.

Menurut Encek, kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku menerima sejumlah laporan dari masyarakat di beberapa desa yang menyebut adanya aktivitas penggarapan lahan oleh PT CSA tanpa sepengetahuan pemilik lahan maupun pemerintah desa setempat.

Muhizan kemudian memanggil pihak perusahaan, di antaranya Soleh, Ra'uf, dan Sigit, untuk meminta penjelasan terkait dugaan penggusuran tersebut. Sekitar pukul 10.30 WIB, ketiganya tiba di lokasi dan langsung dimintai keterangan mengenai dasar pelaksanaan penggusuran lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Muhizan.

Muhizan menjelaskan bahwa dirinya memiliki dokumen kepemilikan lahan berupa alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen pendukung lainnya yang selama ini telah diperlihatkan kepada pihak perusahaan.

"Sebelumnya memang pernah dilakukan negosiasi terkait harga lahan, namun tidak tercapai kesepakatan karena nilai yang ditawarkan perusahaan tidak sesuai dengan yang kami harapkan. Saat itu pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan kami akan dikeluarkan dari area HGU. Namun kenyataannya, lahan tersebut justru hendak digusur tanpa persetujuan maupun izin dari kami sebagai pemilik," ungkap Muhizan.

Atas persoalan tersebut, Encek Taufik mengingatkan Pemerintah Kabupaten Lingga agar bersikap tegas dan tidak membiarkan terjadinya tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah penyelesaian secara adil dan transparan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut karena dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat," tegasnya.

Menurut Encek, masyarakat setempat merasa telah mengalami berbagai kerugian akibat aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah terjadinya konflik yang lebih luas di kemudian hari.

"Tidak ada pihak yang menginginkan terjadinya benturan di lapangan. Karena itu, pemerintah dan perusahaan harus segera mencari solusi yang mengedepankan hak-hak masyarakat serta kepastian hukum bagi semua pihak," tutup Encek Taufik.





(Red)