Penataan dan Perataan RT/RW se-Kota Tanjungpinang, Jabatan Ketua RT/RW Bakal Dikurangi

LENSAMATA.COM-Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah melakukan penataan ulang terhadap struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai upaya efisiensi dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kebijakan baru ini, RT/RW yang memiliki jumlah kepala keluarga (KK) sedikit akan digabung dengan RT/RW terdekat, sementara wilayah dengan jumlah KK besar akan dipecah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan,Senin (07/07/2025)

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh media. “Memang benar, pada tahun 2025 ini Pemko Tanjungpinang sedang melakukan penataan kembali RT dan RW. Wilayah yang jumlah warganya sedikit akan digabung, dan yang jumlah warganya banyak akan dipecah,” ujarnya pekan lalu.

Salah satu lurah di Tanjungpinang juga membenarkan adanya proses penataan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perampingan dan efisiensi di tingkat lingkungan masyarakat.

Sementara itu, beberapa Ketua RT yang dikonfirmasi mengaku telah mengetahui rencana tersebut dan saat ini tengah aktif mengikuti berbagai pertemuan yang digelar oleh kelurahan. "Kami sedang intensif mengikuti rapat di kelurahan untuk membahas rencana penataan ini,” ujar salah satu Ketua RT.

Namun, rencana ini juga menimbulkan keresahan di kalangan Ketua RT dan RW. Banyak di antara mereka merasa khawatir akan kehilangan jabatannya, terutama bagi yang telah lama menjabat dan enggan untuk digantikan. Menurut data di lapangan yang diperoleh tim pengkajian, terdapat Ketua RT yang menjabat sejak puluhan tahun dan menunjukkan penolakan terhadap perubahan struktur ini.

Tak hanya RT dan RW, penataan juga akan menyasar jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah kota akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat OPD dengan mempertimbangkan moralitas, akhlak, dan kesanggupan dalam melayani masyarakat secara optimal.

Wali Kota Tanjungpinang, Lisdarmansyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, merata, dan profesional di seluruh wilayah Tanjungpinang.


(Ruddi)

Posting Komentar untuk "Penataan dan Perataan RT/RW se-Kota Tanjungpinang, Jabatan Ketua RT/RW Bakal Dikurangi"