DPD LAMI Kepri Akan Laporkan Perambahan Kawasan Hutan di Sungai Pinang
LENSAMATA.COM-Kepri,Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sikap tegas atas dugaan perambahan kawasan hutan yang terjadi di wilayah Sungai Pinang, Kabupaten Lingga. Ketua DPD LAMI Kepri, Agus Ramdah, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan secara resmi kasus ini kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang diduga kuat merupakan perambahan kawasan hutan negara. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kerusakan lingkungan dan potensi pelanggaran hukum yang serius,” tegas Agus Ramdah dalam keterangannya, Kepada media lensamata.com Pada Kamis (10/7/2025).
Ketua DPD LAMI Kepri (Agus Ramdah) menilai aktivitas tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang menyatakan:“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembukaan lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan.”
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17 dan Pasal 19, yang menegaskan bahwa perusakan hutan yang dilakukan secara sistematis dan/atau oleh korporasi dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, yang mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan wajib memperoleh izin pelepasan atau pinjam pakai dari pemerintah pusat.
Agus Ramdah menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dan dokumentasi awal, termasuk titik koordinat lokasi dan foto aktivitas yang diduga ilegal. Pihaknya juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri untuk segera melakukan verifikasi dan penindakan.
Menurut Agus Ramdah, jika pelanggaran ini dibiarkan, akan berdampak buruk pada kelestarian lingkungan, potensi bencana alam, serta hak-hak masyarakat adat dan lokal yang bergantung pada keberadaan hutan.
“Jangan sampai Lingga menjadi korban kerusakan lingkungan akibat pembiaran oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi. Penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan,” tegas Agus Ramdah.
Agus Ramdah berjanji akan terus mengawal proses hukum dan siap menggandeng elemen masyarakat sipil lainnya untuk memperjuangkan keadilan lingkungan di Kepulauan Riau, khususnya di wilayah Kabupaten Lingga yang selama ini dikenal dengan kekayaan alam dan hutannya.
(Red)
Posting Komentar untuk "DPD LAMI Kepri Akan Laporkan Perambahan Kawasan Hutan di Sungai Pinang "