Investigasi Penimbunan CPO, Oknum Mafia Ancam Wartawan dengan Sajam
LENSAMATA.COM- Labuhan Batu Utara,Aktivitas penimbunan minyak sawit mentah (CPO) secara ilegal di Desa Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Dugaan kuat mengarah kepada praktik mafia minyak sawit yang secara terang-terangan beroperasi tanpa takut kepada penegak hukum, Jum'at (11/07/2025)
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, minyak CPO diduga dibawa oleh oknum tertentu dan ditampung di sebuah gudang yang telah lama beroperasi di lokasi tersebut. Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik penimbunan ini telah berlangsung cukup lama dan diduga mendapat "backup" dari oknum tertentu.
Wartawan Diancam dengan Senjata Tajam
Ketika tim investigasi dari DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya melakukan peliputan dan video wawancara di lokasi dugaan penimbunan, tiba-tiba seorang oknum karyawan gudang datang membawa senjata tajam (golok) sambil melontarkan kata-kata kasar dan ancaman kekerasan.
“Oknum tersebut bahkan mencoba mengejar dan hendak membacok tim kami,” ungkap salah satu anggota investigasi. Demi menjaga keselamatan dan menghindari bentrokan, tim AKPERSI memutuskan mundur dari lokasi untuk mengamankan diri.
Namun, mereka menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan membawa kasus ini hingga ke tingkat Polda Sumut bahkan Kapolri. Mereka juga mendesak agar Kapolsek Aek Natas diperiksa atas lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal ini.
Kapolsek: Sudah Dikirim Anggota, TKP Kosong
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Kapolsek Aek Natas AKP P. Napitupulu, SH. Dalam keterangannya melalui WhatsApp, Kapolsek menyatakan sedang berada di rumah sakit, namun akan segera mengirimkan anggotanya ke lokasi.
“Saya lagi di rumah sakit, nanti saya suruh anggota ke lokasi untuk cek situasi,” ujar Kapolsek singkat.
Beberapa waktu kemudian, Kapolsek kembali menghubungi Ketua Zainal dan menyampaikan bahwa anggota tidak menemukan siapa pun di lokasi dan keberadaan CPO tidak diketahui.
"Tadi sudah saya suruh anggota ke lokasi, tetapi mereka tidak bertemu oknum yang mengancam dan kita juga tidak tahu CPO itu dibawa ke mana," jelas Kapolsek.
Desakan Penegakan Hukum dan Pemerintah Pusat
DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Sumut, dan seluruh aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penimbunan CPO dan oknum yang membackup praktik mafia ini.
Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya membahayakan keamanan masyarakat dan wartawan, tetapi juga sangat merugikan negara secara ekonomi.
Menurut hukum yang berlaku, pelaku mafia minyak sawit dapat dijerat dengan pasal dalam:
- KUHP
- UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- UU Migas atau UU Cipta Kerja jika menyangkut pengelolaan sumber daya
- UU Perlindungan Pers jika terbukti melakukan pengancaman terhadap wartawan
Ancaman hukuman bisa berupa penjara jangka panjang hingga seumur hidup.
Seruan Keadilan
“Kami ingin hukum yang berkeadilan ditegakkan. Jangan ada pembiaran terhadap mafia CPO yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan negara,” tegas Zainal.
DPC AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi terciptanya keadilan, keamanan, dan tata kelola yang bersih di sektor komoditas strategis nasional.
(Red)
Posting Komentar untuk "Investigasi Penimbunan CPO, Oknum Mafia Ancam Wartawan dengan Sajam"