Diduga Hina dan Intimidasi Wartawan, Oknum BUMD Boalemo Tuai Kecaman

LENSAMATA.COM-Boalemo,Dunia pers di Kabupaten Boalemo kembali tercoreng oleh dugaan tindakan intimidasi dan pelecehan verbal terhadap seorang wartawan. Kali ini, insiden tidak menyenangkan menimpa Aprianto Adam, jurnalis media daring infojejak.com, yang mengaku dihina secara terbuka oleh oknum pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Boalemo berinisial SA.

Kejadian tersebut berlangsung usai Aprianto melaksanakan salat di sebuah masjid di wilayah setempat, pada Jum'at (11/7/2025). Tanpa diduga, SA menghampiri dan melontarkan kata-kata kasar bernada tinggi yang dinilai merendahkan profesi kewartawanan.

Woy wartawan! Bagaimana ente pe berita soal video tron itu? Tiga hari sebelum berita ente turun, torang so semprot itu jalan!” ucap SA, sebagaimana ditirukan Aprianto kepada awak media.

Berita yang Diangkat Berdasarkan Fakta Lapangan

Aprianto menjelaskan, berita yang dimuat di medianya mengenai kondisi jalan yang masih kotor berpasir telah melalui observasi lapangan. Ia dan rekan-rekannya turun langsung ke lokasi guna memastikan keakuratan informasi.

“Saya dan teman-teman sudah lihat sendiri. Saat itu, badan jalan memang masih berceceran pasir dan belum sepenuhnya dibersihkan seperti klaim pihak pelaksana,” ujarnya.

Bahkan, klarifikasi sempat coba dilakukan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak terkait, namun tidak mendapat tanggapan hingga berita terbit. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu kemarahan SA.

Dilecehkan dan Direndahkan di Depan Umum

Tidak hanya mempertanyakan pemberitaan, SA juga disebut melecehkan status Aprianto sebagai jurnalis pemula. Ia membandingkan pengalaman mereka dan melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa daerah yang merendahkan martabat.

“Dia bilang, ‘Kita ini wartawan dulu, ini cuma wartawan baru’. Bahkan dia ucapkan kalimat dalam bahasa Gorontalo, datta silitamu yio, artinya ‘banyak bicara kamu’,” tambah Aprianto.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan verbal dan kekerasan non-fisik yang mengarah pada upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Pers Dapat Perlindungan Hukum

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, setiap wartawan memiliki hak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan merendahkan atau mengintimidasi wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak konstitusional.

Insan Pers Boalemo Mengecam Keras

Insiden ini memicu keprihatinan di kalangan insan pers Kabupaten Boalemo. Banyak pihak menilai tindakan SA sebagai bentuk arogansi dan pelecehan profesi, sekaligus cermin buruk bagi institusi daerah.

“Tindakan itu bukan hanya melukai pribadi wartawan, tapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers,” ujar salah satu tokoh pers Boalemo.

Insan pers Boalemo pun menyerukan kepada pihak berwenang untuk menyelidiki insiden ini secara serius dan mendorong pengurus BUMD untuk meminta maaf secara terbuka atas ucapan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.


(Red)

Posting Komentar untuk "Diduga Hina dan Intimidasi Wartawan, Oknum BUMD Boalemo Tuai Kecaman"