Dituduh Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Warga Muara Kelini Gugat ke Pengadilan

LENSAMATA.COM-Sumsel,Ironi masih terus menghantui masyarakat desa yang secara sah memiliki tanah dan perkebunan, namun justru ditekan oleh pihak yang hanya mengklaim tanpa dasar yang jelas. Kasus yang dialami warga Desa SP 5 Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelini, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menjadi potret nyata ketimpangan dalam persoalan agraria,Senin (07/07/2025)

Sumiati binti H. Asnawi dan seorang karyawannya bernama Suryadi (41), ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Musi Rawas pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 06.00 WIB saat memanen buah kelapa sawit di lahan milik sendiri. Mereka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Musi Rawas dengan tuduhan mencuri Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan.

Saat ditemui di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (7/7/2025), Muhammad Rudi, menantu dari Sumiati, menyatakan ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa panen dilakukan di atas lahan milik keluarga yang sah dan bersertifikat.

"Lahan yang kami panen itu milik sendiri. Luasnya 9 hektar dan sudah kami kelola bertahun-tahun tanpa masalah. Tapi kemarin saat panen, ibu saya dan karyawan kami ditangkap polisi tanpa ada penyelidikan yang jelas,” ujar Rudi.

Tak hanya Sumiati, sejumlah warga lain di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, juga mengalami hal serupa. Sebanyak lima warga lainnya turut ditangkap saat memanen buah sawit di lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi, lengkap dengan bukti kepemilikan.

“Kami punya surat tanah, tapi tetap dituduh mencuri. Sekarang keluarga kami masih ditahan. Kami akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Rudi juga menyampaikan bahwa dirinya bersama perwakilan keluarga telah menemui Komnas HAM dan Komisi Yudisial di Jakarta untuk menyuarakan harapan agar sistem hukum dan agraria di Indonesia tidak mandul dalam menegakkan keadilan.

“Kami berharap penegakan hukum bisa lebih bijak dan adil. Kami datang ke Jakarta untuk meminta surat rekomendasi guna mendukung gugatan perdata dan membebaskan keluarga kami dari tahanan," jelasnya.

Ia menilai bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Musi Rawas, tidak cermat dalam menangani persoalan ini. Mestinya, kata dia, polisi lebih dulu meminta bukti kepemilikan kepada pelapor, bukan langsung menangkap warga yang jelas-jelas telah menunjukkan dokumen resmi atas kepemilikan lahan.

“Kepolisian tidak boleh main tangkap. Harusnya mereka memastikan dulu siapa yang benar-benar memiliki lahan tersebut. Kami sudah serahkan bukti kepemilikan tanah, tapi tetap dianggap mencuri,” tambahnya.

Keluarga Sumiati secara terbuka menyebut PT. MBL (nama inisial perusahaan) telah mengabaikan hak-hak masyarakat dan justru bertindak sewenang-wenang. Sikap perusahaan ini dinilai bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong TNI dan Polri untuk membantu rakyat membuka lahan demi ketahanan pangan nasional.

Kasus ini sekaligus menyoroti semakin rumitnya konflik agraria yang melibatkan korporasi dan masyarakat di daerah. Masyarakat yang merasa dirugikan kini menggantungkan harapannya pada lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komisi Yudisial.

“Kami sudah tidak percaya lagi pada penegakan hukum di tingkat daerah. Kami berharap keadilan hanya bisa datang dari pusat,” pungkas Rudi, menantu Sumiati.


(Sumber : Ketua OKK DPP AKPERSI)


(Red)


Posting Komentar untuk "Dituduh Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Warga Muara Kelini Gugat ke Pengadilan"