Diduga Langgar Regulasi, Pemilik Pelabuhan Tikus di Kijang Inisial R Terus Beroperasi

LENSAMATA.COM-Bintan,Praktik pelanggaran aturan kembali mencuat di wilayah Kijang, tepatnya di kawasan Tekojo. Diduga, sebuah pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus milik seorang berinisial R telah beroperasi secara diam-diam tanpa izin resmi dan melanggar regulasi yang berlaku. Aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut bahkan diduga terkait praktik penyelundupan.

Salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas bongkar muat di pelabuhan itu berlangsung nyaris tanpa pengawasan. “Kegiatan keluar-masuk barang terjadi hampir setiap hari, tapi tak tampak aparat atau petugas resmi di sana. Diduga kuat aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi oleh media lensamata.com pada Rabu (09/07/2025), pria berinisial R mengakui bahwa pelabuhan tersebut adalah miliknya. Ia mengklaim bahwa pelabuhan itu masih dalam proses pengajuan izin. “Iya, memang salah satu pelabuhan itu milik saya. Sekarang sedang dalam proses pengurusan izin,” ucapnya singkat tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar. Jika izinnya belum selesai, mengapa aktivitas di pelabuhan tetap berjalan?

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon tidak dijawab, terkesan bungkam otoritas terhadap praktik pelanggaran ini.

Masyarakat dan aktivis anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha yang bermain di luar aturan. Jika benar terbukti melanggar, maka pelabuhan ilegal tersebut harus segera ditutup dan pemiliknya diproses sesuai hukum.

Pasal 4

(1) Pemerintah melalui instansi terkait wajib melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh pelabuhan.

(2) Pelabuhan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan, pencabutan izin usaha lainnya, serta denda.

Pasal 5

Setiap orang atau badan usaha yang mengelola pelabuhan tanpa izin resmi dikenai sanksi:

a. Denda paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

b. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

c. Penyitaan aset dan penutupan pelabuhan.

“Ini bukan sekadar soal izin. Kalau sudah menyangkut potensi penyelundupan dan merugikan negara, maka ini adalah kejahatan serius. Jangan ada pembiaran,” tegas seorang tokoh masyarakat Kijang.


(Red)

Posting Komentar untuk "Diduga Langgar Regulasi, Pemilik Pelabuhan Tikus di Kijang Inisial R Terus Beroperasi"