Kejati Kepri Diminta Bertindak Cepat, Kewajiban Rp 82 Miliar PT. Bukit Merah Indah Tak Kunjung Tuntas


LENSAMATA.COM-Karimun,PT. Bukit Merah Indah hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya atas Dana Kompensasi Tambang Mineral (DKTM) dan Dana Jaminan Pasca Tambang (DJPL) dengan nilai total mencapai Rp 82.324.471.779,Rabu (02/07/2025)

Rinciannya yaitu:

DKTM: Rp 34.869.711.779,-

DJPL: Rp 47.454.760.000,-

Kewajiban tersebut tercatat belum diselesaikan sejak proses pertambangan yang berlangsung dalam periode 2007 hingga 2014. Selama ini, proses penempatan dan pencairan dana DKTM dan DJPL dilakukan dengan melibatkan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten dan Bupati Karimun saat itu, serta berdasarkan Peraturan atau Keputusan Bupati Karimun.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan hukum terkait pertanggungjawaban dana yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut. Diketahui bahwa laporan pengaduan masyarakat telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sejak 25 Oktober 2024. Sayangnya, laporan tersebut sudah berjalan kurang lebih 8 bulan tanpa perkembangan berarti.

Karena penanganan di Kejari Karimun dinilai jalan di tempat, masyarakat akhirnya mengantar tembusan surat ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sebagai bentuk dorongan agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius dan transparan.

Muhd Ali, salah satu tokoh masyarakat yang turut mengawal laporan tersebut, menyampaikan bahwa warga sudah cukup bersabar menunggu proses hukum berjalan.

 "Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Dana sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Karena itu kami meminta Kejati Kepri segera ambil alih dan usut tuntas," tegasnya.

Warga berharap Kejati Kepri dapat segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dan melakukan penyelidikan mendalam. Langkah tegas dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas publik, dan pemulihan kerugian negara atau daerah.



(Red)

Posting Komentar untuk "Kejati Kepri Diminta Bertindak Cepat, Kewajiban Rp 82 Miliar PT. Bukit Merah Indah Tak Kunjung Tuntas"