Skandal Pelabuhan Ilegal Sungai Talang: Beroperasi Tanpa Izin, Intimidasi Jurnalis Harus Diusut Tuntas
LENSAMATA.COM-Bintan,Investigasi yang dilakukan adanya aktivitas bongkar muat di sebuah pelabuhan yang tidak memiliki izin operasional resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi yang dimaksud terletak di kawasan Sungai Talang, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Kijang Kota, Kabupaten Bintan,Sabtu (19/07/2025)
Pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, melalui Kepala Bidang Kepelabuhanan Aziz Kasim Djou, menegaskan bahwa terminal bongkar muat tersebut tidak pernah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri, dan karenanya dianggap ilegal secara hukum berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Lebih memprihatinkan lagi, pasca terbitnya laporan investigasi tersebut, tim jurnalis mendapat ancaman dan intimidasi dari seseorang berinisial TM, yang diduga sebagai pengelola aktivitas pelabuhan tersebut. Ancaman itu berupa tekanan untuk menghapus berita dengan batas waktu tertentu, disertai nada kasar yang melecehkan kerja jurnalistik.
Pada 17 Juli 2025, pihak Polsek Bintan Timur menyampaikan kepada tim media bahwa TM telah mengklaim memiliki izin dari Gubernur Kepri. Namun hingga saat ini, klaim tersebut tidak pernah dibuktikan dengan dokumen resmi. Upaya konfirmasi ulang kepada TM juga selalu gagal.
Desakan terhadap Aparat Penegak Hukum
1. Kapolres Bintan dan Kejari Bintan agar segera mengambil langkah hukum atas dugaan aktivitas pelabuhan ilegal ini.
2. Perlindungan kepada jurnalis agar dapat bekerja tanpa tekanan atau intimidasi.
3. Penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum dan merugikan negara.
Pasal 4
(1) Pemerintah melalui instansi terkait wajib melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh pelabuhan.
(2) Pelabuhan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan, pencabutan izin usaha lainnya, serta denda.
Pasal 5
Setiap orang atau badan usaha yang mengelola pelabuhan tanpa izin resmi dikenai sanksi:
a. Denda paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
b. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
c. Penyitaan aset dan penutupan pelabuhan.
"Kami tidak akan tunduk pada ancaman dalam bentuk apapun. Fakta harus ditegakkan, hukum harus berjalan, dan kebebasan pers harus dilindungi. Ini adalah ujian bagi integritas penegak hukum di daerah.”
(Red)
Posting Komentar untuk "Skandal Pelabuhan Ilegal Sungai Talang: Beroperasi Tanpa Izin, Intimidasi Jurnalis Harus Diusut Tuntas"