Misteri Laporan Keuangan BUMD Karimun: Akuntabilitas Diragukan!
LENSAMATA.COM-Karimun,Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karimun menjadi sorotan setelah sebuah penelitian mengungkapkan indikasi serius mengenai ketiadaan transparansi. Seluruh BUMD di Karimun terindikasi tidak memublikasikan laporan keuangan tahunan mereka selama periode 2023-2024, sebuah kondisi yang mencerminkan defisit akuntabilitas dan tata kelola yang parah,Kamis (17/07/2025)
Studi literatur yang dilakukan oleh Tegor, Dwi Joko Siswanto, Azmi, dan Said Nuwrun Thasimmim dari Universitas Karimun, bersama Akademi Militer yang dipublikasikan di jurnal International Journal of Cultural and Social Science (IJCSS) Volume 6 Nomor 2 tahun 2025, mengidentifikasi bahwa ketiadaan publikasi laporan ini bukan hanya masalah keterbatasan akses, melainkan absennya total informasi fundamental yang seharusnya menjadi hak publik. Kondisi ini berpotensi menciptakan "ruang gelap" yang sangat rentan terhadap inefisiensi, salah urus, bahkan potensi korupsi.
*Penyebab Rendahnya Transparansi BUMD*
Analisis dari berbagai sumber kredibel, termasuk artikel jurnal terindeks SINTA dan laporan institusi, mengidentifikasi beberapa faktor utama penyebab lemahnya transparansi ini. Di antaranya adalah rendahnya komitmen terhadap implementasi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Government), praktik rangkap jabatan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, serta kesenjangan antara regulasi dan implementasinya di lapangan.
Secara umum, tingkat transparansi BUMD di Indonesia memang masih jauh dari harapan. Laporan "Transparency in Corporate Reporting of Regional-Owned Enterprises (TRAC BUMD) 2023" oleh Transparency International Indonesia menunjukkan skor transparansi rata-rata yang sangat rendah, hanya 2,73 dari skala 10. Ini mengindikasikan bahwa mayoritas BUMD belum cukup baik dalam mengungkapkan informasi terkait program anti-korupsi, struktur kepemilikan, hingga kebijakan internal perusahaan kepada publik.
*Ancaman Rangkap Jabatan PNS*
Salah satu isu tata kelola signifikan yang memperburuk kondisi transparansi adalah praktik rangkap jabatan oleh PNS, terutama yang menduduki posisi strategis seperti direktur atau dewan pengawas/komisaris BUMD. Laporan TI Indonesia (2023) menyebutkan bahwa 78 pemimpin BUMD teridentifikasi sebagai Politically-Exposed Persons (PEPs), dengan sebagian besar berasal dari kalangan birokrasi. Praktik ini berpotensi tinggi menciptakan konflik kepentingan, mengurangi profesionalisme, dan menghambat independensi BUMD dalam pengambilan keputusan.
*Kesenjangan Regulasi dan Implementasi*
Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang memadai untuk mendorong transparansi BUMD, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, implementasinya di lapangan masih sangat lemah. Lemahnya penegakan hukum, kurangnya sanksi tegas, serta rendahnya kesadaran dan komitmen dari manajemen BUMD dan pemerintah daerah seringkali menjadi penghambat utama.
*Dampak Buruk bagi Karimun*
Ketiadaan publikasi laporan keuangan tahunan secara total oleh seluruh BUMD di Karimun, jika dikonfirmasi, merupakan manifestasi ekstrem dari masalah transparansi. Situasi ini menghilangkan mekanisme akuntabilitas dasar BUMD kepada publik, membuat masyarakat tidak dapat menilai kinerja keuangan atau kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika diperparah dengan isu rangkap jabatan, masalah tata kelola BUMD di Karimun menjadi semakin kompleks dan mendesak untuk ditangani. Dampaknya sangat luas, mulai dari potensi kerugian finansial daerah, erosi kepercayaan publik, hingga terhambatnya iklim investasi dan tujuan utama pendirian BUMD itu sendiri.
*Rekomendasi Perbaikan*
Guna mengatasi permasalahan krusial ini, penelitian merekomendasikan beberapa langkah strategis:
1. Pemerintah Kabupaten Karimun: Diharapkan menunjukkan komitmen politik kuat untuk mendorong transparansi melalui kebijakan yang lebih ketat, mengoptimalkan peran sebagai pemegang saham dalam menuntut akuntabilitas, mengevaluasi dan mengendalikan praktik rangkap jabatan PNS, serta mendukung peningkatan kapasitas BUMD.
2. DPRD Karimun: Diimbau untuk memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong kebijakan pro-transparansi.
3. Manajemen BUMD: Harus patuh terhadap regulasi, mengimplementasikan prinsip GCG secara menyeluruh, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk publikasi laporan.
4. Masyarakat Sipil dan Media: Diharapkan untuk meningkatkan pengawasan publik dan melakukan advokasi demi perbaikan tata kelola dan transparansi BUMD.
Dengan implementasi rekomendasi ini secara sinergis dan berkelanjutan, diharapkan masalah transparansi dalam pengelolaan BUMD di Karimun dapat teratasi, sehingga BUMD dapat berperan optimal dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
(Red)
Posting Komentar untuk "Misteri Laporan Keuangan BUMD Karimun: Akuntabilitas Diragukan!"