PKS Parkir Dishub Karimun dan PT. MSM Tiga Matra Satria: Landasan Hukum dan Tujuannya

LENSAMATA.COM-Karimun,Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karimun, Dedi Sauri, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Karimun dengan PT. MSM Tiga Matra Satria terkait pengelolaan retribusi parkir, Jum'at (25/07/2025)

Dedi Sauri menyampaikan bahwa PKS ini berlandaskan pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, khususnya Pasal 26, yang mengatur kerja sama dengan pihak ketiga (KSDPK). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jika prakarsa kerja sama berasal dari pihak ketiga, maka harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni:

1. Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan.

2. Layak secara ekonomi dan finansial.

3. Pihak ketiga yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanaan kerja sama.

Selain itu, pihak ketiga juga wajib menyusun studi kelayakan kerja sama yang diusulkan.

Dedi Sauri menambahkan, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Parkir, yang secara tegas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi (Pasal 66).

“Kerja sama ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan retribusi tanpa menambah beban kepada wajib retribusi. Namun, penetapan tarif, pengawasan, dan pemeriksaan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.

Kerja sama antara Pemkab Karimun dan PT. MSM Tiga Matra Satria diharapkan mampu memberikan pelayanan parkir yang lebih baik sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).



(Red)

Posting Komentar untuk "PKS Parkir Dishub Karimun dan PT. MSM Tiga Matra Satria: Landasan Hukum dan Tujuannya"