Gandeng PT MSM Tiga Mas Satria, Parkir Karimun Sumbang Rp100 Juta ke Kas Daerah

LENSAMATA.COM-Karimun,Pemerintah Kabupaten Karimun terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggandeng pihak swasta dalam pengelolaan sektor-sektor strategis. Salah satu langkah nyata dilakukan oleh Bupati Karimun Iskandarsyah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. MSM Tiga Mas Satria dalam pengelolaan parkir, Jum'at (11/07/2025.

Kerja sama ini telah menghasilkan kontribusi awal berupa setoran “guarantee income” senilai Rp100 juta ke kas daerah, sebagai wujud komitmen awal dari pihak perusahaan.

“Kami mencari mitra yang profesional dan berkomitmen untuk membangun infrastruktur perparkiran tanpa menggunakan dana APBD. Pengelolaan parkir berbasis digitalisasi adalah langkah konkret untuk efisiensi dan peningkatan PAD,” ujar Iskandarsyah.

Tak hanya itu, pihak PT. MSM juga siap menggelontorkan investasi sebesar Rp2,2 miliar untuk membangun sistem parkir modern berbasis digital, lengkap dengan infrastruktur pendukung. Tujuannya agar sistem parkir lebih tertib, aman, memiliki kepastian hukum, serta mampu menekan potensi kebocoran retribusi.

Untuk mendukung keberhasilan program ini, Pemkab Karimun juga akan menggandeng POMAL (Polisi Militer Angkatan Laut) dalam aspek pengawasan dan pengamanan sebagai bentuk sinergi antarinstansi guna menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.

Payung Hukum Baru Pengelolaan Parkir

Secara regulatif, kerja sama ini berlandaskan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PERDA Kabupaten Karimun No. 9 Tahun 2023. Peraturan tersebut telah mencabut PERDA No. 2 Tahun 2018 dan Perbup No. 78 Tahun 2020, sehingga sempat terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan parkir.

Plt. Kadis Perhubungan Kabupaten Karimun, Dedi Sahori, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir kini harus kembali diatur melalui PKS dan MoU dengan badan usaha, dengan mengedepankan kajian potensi yang tepat dan berorientasi pada transparansi serta akuntabilitas keuangan.

“Seluruh pendapatan retribusi parkir harus disetor penuh ke kas daerah. Jika ada pembagian hasil untuk pihak swasta, itu dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.

Aspek Legal dan Tata Kelola Modern

Berdasarkan Permendagri No. 22 Tahun 2020, pemerintah daerah diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset dan layanan publik. Dedi menegaskan, sektor perparkiran merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga kerja sama ini sah secara hukum.

“Kami ingin sistem parkir di Karimun lebih tertib dan profesional. Targetnya adalah mendorong peningkatan PAD sekaligus memperbaiki pelayanan publik,” katanya.

Akademisi dan Masyarakat Menyambut Positif

Azmi, S.IP., M.IP., dosen Ilmu Administrasi Negara Universitas Karimun, menilai langkah ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang progresif.

“Kerja sama pemerintah dan swasta dalam tata kelola layanan publik adalah strategi modern. Selama dijalankan dengan transparan dan akuntabel, dampaknya akan sangat positif,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala agar implementasi di lapangan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, masyarakat mulai merasakan manfaat dari sistem baru ini. Di beberapa titik, petugas parkir tampil lebih profesional, dan lokasi parkir lebih tertata, memberi kenyamanan bagi pengguna jasa.


(Red)

Posting Komentar untuk "Gandeng PT MSM Tiga Mas Satria, Parkir Karimun Sumbang Rp100 Juta ke Kas Daerah"