TPPU Ancam Mafia Tanah Tanjungpinang-Bintan-Batam: Kejaksaan Dorong, GEBER Desak Polri!

LENSAMATA.COM-Tanjungpinang,Kasus mafia tanah berskala besar yang melibatkan wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam kembali mencuat ke publik. Klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kepada Aliansi Gerakan Bersama (GEBER) Kepri—koalisi masyarakat sipil yang aktif mengawal kasus ini—mengungkap perkembangan signifikan dalam proses hukum yang hingga kini belum rampung.

Dalam pertemuan resmi yang digelar pada Jumat (25/07/2025) di ruang rapat Kejari Tanjungpinang, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa hingga saat ini, berkas perkara yang disusun oleh penyidik Polres Tanjungpinang masih terbatas pada penerapan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Padahal, menurut pihak Kejari, kompleksitas kasus ini—dengan 247 korban dan dugaan pengalihan aset melalui skema keuangan yang rumit—menuntut pendekatan hukum yang lebih komprehensif.

Kejari Tanjungpinang menilai bahwa penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat penting dalam menjerat para tersangka secara lebih kuat. Pasal ini memungkinkan penyitaan aset hasil kejahatan, termasuk rumah, ruko, kendaraan, dan rekening bank, serta membuka peluang pemulihan kerugian korban.

"Tanpa TPPU, negara bisa kehilangan kesempatan menyita hasil kejahatan, dan para aktor intelektual bisa lolos melalui mekanisme legal yang menyamarkan harta," ujar Dr. M. Irsyad, SH, MH, pengamat hukum pidana dan dosen Fakultas Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji.

GEBER Kepri menyatakan memahami posisi Kejari yang belum bisa menyatakan berkas lengkap (P21), namun mereka mendesak agar Polres Tanjungpinang segera melengkapi berkas dengan pasal TPPU.

“Kami mengapresiasi langkah terbuka Kejari, tetapi kami juga memperingatkan bahwa para tersangka yang masih bebas berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” tegas perwakilan GEBER.

GEBER juga menilai rencana Kejari untuk menggelar ekspose internal bersama Kepala Kejari Tanjungpinang pada Jumat sore merupakan langkah progresif dalam menjaga transparansi proses hukum. Kejaksaan bahkan menyatakan komitmen untuk bekerja secara maraton hingga awal pekan depan demi mendorong percepatan status P21.

Namun, desakan kini bergeser ke pihak kepolisian. GEBER Kepri menegaskan bahwa bila tidak ada perkembangan konkret dalam waktu dekat dari Polres Tanjungpinang, mereka akan menempuh jalur pelaporan ke lembaga pengawas eksternal, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Proses ini tidak boleh berujung pada impunitas atau kompromi hukum yang merugikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tambah mereka.

Yuniarta Sitompul, peneliti di Lembaga Kajian Reformasi Hukum dan Peradilan, menyebut kasus ini sebagai ujian besar integritas aparat hukum lokal.

“Dalam kasus mafia tanah, pasal-pasal khusus seperti TPPU sangat penting untuk membongkar jaringan dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual,” jelasnya.

GEBER Kepri pun menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata untuk penghukuman, tetapi juga pemulihan dan keadilan bagi 247 korban yang terdampak langsung.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya soal hukum, tetapi juga ketenangan hidup masyarakat. Negara harus berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku,” tegas GEBER dalam pernyataan penutup.

Di tengah komitmen nasional memberantas mafia tanah dan memperkuat reforma agraria, kasus ini menjadi indikator nyata apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan terbuka.


(Ruddi)


Posting Komentar untuk "TPPU Ancam Mafia Tanah Tanjungpinang-Bintan-Batam: Kejaksaan Dorong, GEBER Desak Polri!"