Rokok Ilegal Masih Bebas Beredar di Kepri, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan
LENSAMATA.COM-Tanjungpinang,Kepri// Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga masih menjadi persoalan serius di Provinsi Kepulauan Riau. Batam dan Tanjungpinang kerap disebut sebagai wilayah yang rawan menjadi jalur distribusi sekaligus peredaran rokok tanpa pita cukai, sehingga efektivitas pengawasan kembali menjadi sorotan publik, Jum'at (31/07/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok tanpa pita cukai masih relatif mudah ditemukan di sejumlah warung, toko kelontong, hingga lapak eceran. Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal menjadi salah satu faktor yang diduga mendorong tingginya permintaan terhadap produk ilegal tersebut.
Kondisi ini tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen dan distributor rokok yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.
Sebagai wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan memiliki ratusan pulau serta garis pantai yang panjang, Kepulauan Riau menghadapi tantangan besar dalam pengawasan lalu lintas barang. Kondisi geografis tersebut dinilai menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan dan peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam serta Kantor Bea Cukai Tanjungpinang memiliki peran strategis dalam pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Berbagai langkah, seperti operasi pasar, patroli laut, pengawasan distribusi, hingga sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan. Namun demikian, fakta bahwa rokok ilegal masih ditemukan beredar di sejumlah lokasi menunjukkan tantangan pemberantasannya belum sepenuhnya teratasi.
Masyarakat berharap pengawasan tidak hanya dilakukan secara insidental, tetapi juga diperkuat melalui langkah yang berkelanjutan, penindakan yang konsisten, serta pengungkapan jaringan distribusi agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, maupun pihak Bea Cukai Tanjungpinang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan redaksi.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.
Publik kini menantikan langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar praktik yang merugikan negara dan mencederai persaingan usaha yang sehat dapat diberantas secara efektif.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)