Ketua DPD LSM KPK-RI Kepulauan Riau Akan Laporkan Dugaan Pembagian Uang ke Kejati Kepri, Sertakan Rekaman CCTV Sebagai Bukti Pendukung
LENSAMATA.COM-Tanjungpinang//Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, memastikan akan melaporkan dugaan praktik pembagian uang yang diduga melibatkan sejumlah pihak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau pada Senin mendatang,Kamis (09/07/2026).
Encek Taufik mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya aspirasi dan pertanyaan masyarakat Kabupaten Lingga mengenai sejumlah perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan hukum secara jelas.
"Banyak masyarakat mempertanyakan kepada kami mengapa beberapa dugaan perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan pengadaan bonsai dan dugaan pembagian uang, belum terlihat perkembangan penanganannya. Karena itu kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejati Kepri agar seluruh dugaan tersebut dapat diperiksa secara profesional, independen, dan transparan," ujar Encek Taufik.
Menurutnya, laporan yang akan disampaikan tidak hanya berisi uraian dugaan peristiwa, tetapi juga dilengkapi dengan bukti pendukung berupa rekaman video CCTV yang telah disimpan dalam media penyimpanan digital (flashdisk). Ucapnya.
Encek Taufik menjelaskan bahwa rekaman tersebut menurut pelapor patut diduga berkaitan dengan peristiwa yang akan dilaporkan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Kejati Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan digital forensik untuk menguji keaslian rekaman serta menelusuri seluruh pihak yang diduga terkait berdasarkan alat bukti yang sah.
"Kami tidak datang hanya membawa opini atau asumsi. Kami membawa rekaman CCTV yang akan kami serahkan sebagai bukti pendukung agar dapat diuji secara ilmiah dan hukum oleh penyidik. Kami berharap Kejati Kepri mengusut perkara ini secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jika nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, kami meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Encek Taufik.
LSM KPK-RI juga meminta agar proses penanganan laporan dilakukan secara terbuka dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan, LSM KPK-RI menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum serta pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LSM KPK-RI juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kebenaran dari setiap dugaan yang dilaporkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
(Red)