Camat Bintan Pesisir Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Temuan BPK Rp88,286 Juta
LENSAMATA.COM-Bintan//Camat Bintan Pesisir, Assun Ani, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan Lensamata.com terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kelebihan pembayaran belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Kecamatan Bintan Pesisir, Jum'at (03/07/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan kelebihan pembayaran belanja BBM pada Kecamatan Bintan Pesisir sebesar Rp88,286 juta.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Lensamata.com telah mengirimkan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada Camat Assun Ani melalui aplikasi WhatsApp pada kamis 2 Juli 2026. Pertanyaan tersebut antara lain mengenai penyebab terjadinya kelebihan pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, tindak lanjut atas rekomendasi BPK, serta apakah kerugian tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat jawaban maupun penjelasan dari yang bersangkutan.
Sikap tidak memberikan tanggapan terhadap konfirmasi media dapat menghambat keterbukaan informasi kepada publik, terlebih temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Camat Bintan Pesisir maupun pihak terkait. Apabila di kemudian hari memberikan penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)