Proyek Taman Kota Kijang Rp5 Miliar Sempat Terhenti, AKPERSI Bintan Pertanyakan Perencanaan Dinas Perkim Kepri
Lensamata.Com– Bintan// Polemik pembangunan Proyek Taman Kota Kijang kembali menjadi sorotan publik. Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bintan, Martin D, mempertanyakan kesiapan perencanaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau dalam menjalankan proyek yang menelan anggaran sekitar Rp5 miliar tersebut,Rabu (08/07/2026).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pembangunan Taman Kota Kijang sempat terhenti ketika progres pekerjaan diperkirakan telah mencapai sekitar 40 persen. Penghentian proyek diduga dipicu persoalan status lahan yang melibatkan PT Antam.
Martin D mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada PT Antam untuk meminta penjelasan terkait kronologi dan status lahan yang menjadi kendala pembangunan. Namun, hingga saat ini, surat tersebut belum mendapat tanggapan.
"Kami sudah menyurati PT Antam untuk mempertanyakan kronologi persoalan lahan tersebut. Sampai hari ini belum ada balasan. Ini seharusnya menjadi pertanyaan besar, sejauh mana kesiapan perencanaan yang dilakukan oleh dinas terkait sebelum proyek dijalankan," ujar Martin D.
Ia menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan koordinasi antarpihak sebelum proyek dilaksanakan. Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran daerah hingga miliaran rupiah semestinya didahului dengan kajian yang matang, termasuk kepastian status lahan.
"Anggaran proyek ini tidak sedikit, mencapai sekitar Rp5 miliar. Sangat disayangkan apabila proyek sempat terhenti hanya karena persoalan lahan yang seharusnya dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan," tegasnya.
Martin juga menyoroti kemungkinan adanya perubahan kontrak atau adendum dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, apabila memang terdapat adendum, maka hal itu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara.
"Jika ada adendum, sampaikan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai masyarakat menilai ada proses yang tidak transparan dalam pelaksanaan proyek ini," katanya.
Ia mengaku persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan melalui surat resmi maupun pemberitaan di berbagai media online. Namun, hingga kini belum ada penjelasan yang komprehensif terkait perencanaan awal maupun penyebab terhentinya proyek.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, , sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan Taman Kota Kijang akan kembali dilanjutkan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau disebut telah mencapai kesepakatan dengan PT Antam melalui skema ganti rugi lahan.
Menanggapi hal tersebut, Martin mempertanyakan mengapa langkah penyelesaian tersebut tidak ditempuh sejak awal.
"Kalau akhirnya bisa diselesaikan melalui kesepakatan dan skema ganti rugi lahan, mengapa tidak dilakukan secara bijak sejak tahap perencanaan? Jangan sampai perencanaan yang kurang matang justru menghambat pembangunan dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Martin menegaskan, DPC AKPERSI Kabupaten Bintan akan terus mengawal proses pembangunan Taman Kota Kijang hingga tuntas. Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah itu berjalan secara transparan, sesuai ketentuan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami dari DPC AKPERSI Kabupaten Bintan akan terus mengawal pembangunan Taman Kota Kijang ini. Pengawasan ini penting agar setiap tahapan pelaksanaan proyek dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," tutup Martin D.
(Red)