LSM KPK-RI Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Peningkatan Jalan Teluk Erong–Kampung Besar ke BPK RI

LENSAMATA.COM-Indragiri Hulu, Riau//Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK-RI, Harlianto secara resmi melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk meminta klarifikasi sekaligus tindak lanjut pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Teluk Erong–Kampung Besar (001.005) di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Jum'at (03/07/2026).

Surat bernomor 27/PIAP/LSM KPK RI/VI/2026 tersebut memuat permohonan agar BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV Dua Arah dengan nilai anggaran sekitar Rp1,35 miliar.

Dalam laporannya, LSM KPK-RI mengungkapkan adanya dugaan bahwa material yang digunakan pada pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, ditemukan indikasi keretakan pada badan jalan yang disebut terjadi dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan selesai.

Lanjutnya, harlianto selaku ketua DPC LSM KPK-RI, juga mempertanyakan keterbukaan informasi publik terkait dokumen proyek. Menurut mereka, permohonan salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Indragiri Hulu belum memperoleh dokumen lengkap sebagaimana yang dimohonkan.

Selain dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, laporan tersebut juga memuat dugaan bahwa volume maupun mutu beton pekerjaan tidak sesuai standar teknis yang berlaku. Atas dasar itu, LSM KPK-RI menduga terdapat potensi kerugian keuangan negara yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang.ungkapnya

Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Kami berharap Badan Pemeriksa Keuangan RI dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami meminta agar diproses sesuai mekanisme hukum," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Tutupnya.




(Red)