Ketua DPD LSM KPK-RI Kepulauan Riau, Encek Taufik Soroti Dugaan Rencana Pembebasan Lahan Sawit di Kabupaten Lingga
LENSAMATA.COM-Lingga//Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, menyoroti informasi yang diterimanya terkait dugaan rencana pembebasan lahan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit milik PT SPP di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Sabtu (11/07/2026).
Menurut Encek Taufik, berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah warga, terdapat dugaan rencana pembebasan lahan seluas 100 hektare lebih. Informasi tersebut, menurut warga, dinilai bertentangan dengan hasil musyawarah desa yang sebelumnya dihadiri masyarakat, pemerintah desa, perwakilan perusahaan, Camat Singkep Selatan, serta unsur Bhabinkamtibmas.
"Pada saat musyawarah berlangsung, hampir seluruh warga yang hadir menyatakan penolakan terhadap rencana pembebasan lahan maupun keberadaan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka. Karena itu, saya menerima permintaan dari masyarakat agar persoalan ini diklarifikasi kepada kepala desa sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat," ujar pria yang akrab disapa encek Taufik.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga yang menghubunginya melalui WhatsApp, masyarakat mengaku tetap berpegang pada hasil musyawarah tersebut dan berharap tidak ada kebijakan atau keputusan yang bertentangan dengan aspirasi warga.
Encek juga mengaku memperoleh informasi dari warga yang menghadiri musyawarah bahwa sekitar 100 orang mengikuti pertemuan tersebut. Menurut keterangan warga, tokoh masyarakat, kaum perempuan, dan kalangan pemuda secara umum menyampaikan penolakan terhadap rencana pembebasan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
"Apabila benar terdapat rencana pembebasan lahan tanpa memperhatikan hasil musyawarah masyarakat, tentu hal ini berpotensi menimbulkan polemik. Oleh karena itu, semua pihak perlu mengedepankan dialog, keterbukaan, dan menghormati aspirasi masyarakat," katanya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Encek mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi Kepala Desa Marok Kecil guna meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, kepala desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
"Saya sudah beberapa kali mencoba menghubungi kepala desa untuk meminta penjelasan atas informasi yang berkembang di masyarakat, namun hingga saat ini belum ada respons. Saya berharap beliau dapat memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.
Encek juga menegaskan bahwa dugaan mengenai adanya tekanan atau pengaruh dari pihak tertentu terhadap kepala desa masih merupakan asumsi pribadi dan belum didukung bukti yang dapat diverifikasi. Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak agar tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Selain itu, Encek Taufik mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap oknum investor atau pihak mana pun yang diduga melakukan pendekatan kepada masyarakat tanpa mengedepankan keterbukaan dan tanpa menghormati hasil musyawarah warga. Menurutnya, setiap kegiatan investasi wajib menghormati hak-hak masyarakat serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, keberatan, dan mempertahankan hak atas tanah sesuai mekanisme hukum. Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur partisipasi masyarakat dalam proses perizinan dan pengelolaan lingkungan.
"Apabila ada oknum investor yang mencoba memaksakan kehendak, melakukan intimidasi, memberikan informasi yang tidak benar, atau mengabaikan hak-hak masyarakat, saya mengimbau warga agar tidak mudah terpengaruh dan segera melaporkannya kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi yang berwenang agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Encek Taufik.
LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau berharap Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Desa Marok Kecil, PT SPP, serta seluruh elemen masyarakat dapat mengedepankan musyawarah, keterbukaan informasi, dan penyelesaian secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga situasi tetap kondusif serta hak-hak masyarakat dapat dihormati.
(Red)