LSM KPK-RI Tantang Kejari Indragiri Hulu, Jangan Diam! Proyek Jalan Rp1,33 Miliar Teluk Erong–Kampung Besar Diminta Diusut Tuntas


LENSAMATA.COM-Indragiri Hulu// Komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan uang rakyat kembali mendapat sorotan. Ketua DPC LSM KPK-RI Kabupaten Indragiri Hulu, Harlianto, secara terbuka menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu untuk membuktikan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek Peningkatan Jalan Teluk Erong–Kampung Besar,Rabu (08/07/2026).

Menurut Harlianto, proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari administrasi, dokumen kontrak, kualitas pekerjaan, volume fisik di lapangan, hingga kesesuaian penggunaan anggaran dengan realisasi pekerjaan.

Desakan tersebut disampaikan setelah DPC LSM KPK-RI memperoleh jawaban resmi dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUPRPKP) Kabupaten Indragiri Hulu melalui surat Nomor 600.1.8.1/DPUPRPKP/157 tertanggal 13 Mei 2026 sebagai tindak lanjut atas permohonan keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan dokumen tersebut, proyek memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.350.000.000, dengan nilai kontrak Rp1.336.176.264 dan dikerjakan oleh CV. Dua Arah. Kontrak ditandatangani pada 20 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan selama 73 hari kalender. Provisional Hand Over (PHO) dilakukan pada 22 Desember 2025, sedangkan Final Hand Over (FHO) dijadwalkan pada 20 Juni 2026. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa proyek telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.

Meski demikian, Harlianto menegaskan bahwa audit bukanlah alasan untuk menghentikan pengawasan ataupun menutup peluang dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat informasi, data, atau indikasi yang layak ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

«"Kami meminta Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu turun langsung ke lapangan. Jangan hanya melihat dokumen di atas meja. Periksa kualitas pekerjaan, ukur volume fisik, cocokkan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, dan nilai kontrak. Di situlah akan terlihat apakah proyek ini benar-benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau tidak," tegas Harlianto, Rabu (8/7/2026).»

Ia menilai setiap rupiah yang bersumber dari APBD merupakan amanah masyarakat sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, apabila nantinya ditemukan dugaan kekurangan volume, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, ataupun bentuk penyimpangan lainnya, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas sesuai kewenangannya.

Harlianto juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan diuji melalui penanganan perkara-perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

«"Masyarakat ingin melihat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan penyimpangan yang didukung alat bukti, proseslah sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun," ujarnya.»

LSM KPK-RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi itu juga mengajak masyarakat yang memiliki data, dokumen, maupun informasi terkait pelaksanaan proyek untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.

«"Kami akan terus berdiri di garda terdepan mengawal setiap rupiah uang rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang merugikan keuangan negara. Kini masyarakat menunggu langkah nyata Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam menjawab harapan publik terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan," tutup Harlianto.»

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terkait desakan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





(Red)