DPD LSM KPK-RI Kepri Desak Pemprov Benahi Pelayanan dan Keterbukaan, KPK Diminta Perketat Pengawasan


LENSAMATA.COM-Tanjungpinang//Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, menyoroti potensi praktik korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat terjadi akibat lemahnya tata kelola pemerintahan dan minimnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Jum'at (10/07/2026).

Menurut Encek Taufik, penilaian sejumlah lembaga antikorupsi terhadap masih rendahnya kualitas pelayanan publik di Kepri merupakan indikator yang perlu menjadi perhatian serius. Ia menilai beberapa instansi strategis di lingkungan Pemprov Kepri masih terkesan tertutup terhadap pengawasan media maupun masyarakat.

“Contohnya Dinas Kominfo Kepri dan Dinas Perkim Kepri. Itu baru dua dinas, masih banyak instansi lain yang perlu meningkatkan keterbukaan dan pelayanan kepada publik,” ujar Encek Taufik.

Ia mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Selain itu, Encek Taufik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus memantau kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang transparan serta akuntabel.






(Red)