Diamnya DPRD Kepri Disorot, AKPERSI Siap Tempuh Aksi Damai Jika Surat Terus Diabaikan


LENSAMATA.COM-Tanjungpinang//Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau mempertanyakan komitmen DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam merespons aspirasi masyarakat. Pasalnya, hingga Rabu (22/7/2026), dua surat resmi yang telah diajukan AKPERSI belum juga memperoleh jawaban maupun kepastian tindak lanjut.

Dua surat tersebut masing-masing berisi permohonan silaturahmi dengan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan Taman Kota Kijang yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

AKPERSI menegaskan, seluruh surat telah disampaikan melalui mekanisme administrasi yang berlaku. Namun, sampai saat ini belum ada balasan resmi dari Sekretariat DPRD maupun pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, C.ILJ., mengatakan pihaknya kembali melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) untuk meminta kejelasan mengenai tindak lanjut kedua surat tersebut.

«"Kami menghormati mekanisme administrasi di DPRD. Namun setiap surat yang disampaikan masyarakat maupun organisasi seharusnya mendapat kepastian. Sampai hari ini belum ada jawaban resmi ataupun kepastian jadwal dari DPRD," tegas Fauzan.»

Menurut Fauzan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab untuk membuka ruang komunikasi terhadap setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Tidak adanya kepastian terhadap surat yang telah diajukan dinilai berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan, permohonan RDP bukan untuk kepentingan organisasi semata, melainkan sebagai forum resmi guna membahas persoalan pembangunan Taman Kota Kijang secara terbuka di hadapan publik.

«"RDP adalah mekanisme resmi untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami ingin seluruh pihak memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terus menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.»

AKPERSI menegaskan tetap mengedepankan komunikasi secara persuasif. Namun apabila dalam waktu dekat DPRD Provinsi Kepulauan Riau tetap tidak memberikan respons maupun kepastian jadwal, organisasi tersebut menyatakan siap menempuh langkah konstitusional.

«"Kami tidak mencari konfrontasi. Yang kami minta hanyalah kepastian dan keterbukaan. Tetapi jika aspirasi yang telah kami sampaikan terus diabaikan tanpa kejelasan, kami akan menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat melalui aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau," kata Fauzan.»

Ia menambahkan, seluruh tahapan aksi akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberitahuan kepada aparat kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

AKPERSI juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi, kecepatan merespons surat masyarakat, serta kesediaan berdialog merupakan bagian dari prinsip good governance yang semestinya dijalankan oleh lembaga legislatif.

Sebagai institusi yang mengemban fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD Provinsi Kepulauan Riau diharapkan menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait dua surat yang diajukan DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau. AKPERSI berharap DPRD segera memberikan jawaban resmi agar komunikasi antara masyarakat, organisasi pers, dan lembaga legislatif dapat berjalan secara terbuka dan konstruktif.





(Red)