Truk Perusahaan Diduga Langgar Jam Operasional, Warga Dumai Resah: Jalan Rusak, Keselamatan Terancam
LENSAMATA.COM-Dumai//Keluhan masyarakat terkait aktivitas truk bertonase besar di Kota Dumai kembali mencuat. Warga menilai aturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang belum berjalan efektif karena masih banyak truk perusahaan yang diduga melintas pada jam yang seharusnya dibatasi, khususnya di Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat,Selasa (14/07/2026).
Rahmad, seorang warga Kelurahan Purnama, mengaku hampir setiap hari menyaksikan truk-truk perusahaan melintas sejak pagi hingga sore hari. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
«"Aturannya sudah jelas. Truk bertonase besar hanya boleh beroperasi pada jam yang telah ditentukan demi keselamatan masyarakat. Tapi kenyataannya, hampir setiap hari mereka tetap bebas melintas. Seolah-olah aturan itu tidak berlaku," ujar Rahmad saat ditemui awak media di sebuah kedai kopi.
Ia menambahkan, lalu lintas truk yang terus berlangsung pada siang hari menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan warga serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak yang berangkat dan pulang sekolah.
«"Dari pagi sampai sore truk perusahaan tetap lewat. Jalan cepat rusak, debu beterbangan ke mana-mana. Yang kami khawatirkan keselamatan anak-anak sekolah. Jangan sampai harus ada korban jiwa baru pemerintah bertindak," tegasnya.»
Rahmad juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan tersebut. Menurutnya, aparat dinilai lebih tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan kendaraan kecil, sementara truk perusahaan terkesan dibiarkan.
«"Kalau kendaraan kecil melanggar langsung ditindak. Tapi kalau truk perusahaan besar melintas di luar jam operasional, seolah tidak ada tindakan. Masyarakat tentu bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Jangan sampai muncul anggapan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas," katanya.»
Selain menyebabkan kemacetan, aktivitas truk bertonase besar pada jam operasional umum dinilai mempercepat kerusakan jalan yang pada akhirnya akan membebani anggaran pemerintah untuk perbaikan. Di sisi lain, debu yang ditimbulkan juga dikeluhkan warga karena berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lanjut usia.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta aparat kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran aturan jam operasional kendaraan angkutan barang tanpa pandang bulu.
«"Kalau memang terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai pembiaran terus terjadi hingga menimbulkan kecelakaan atau korban jiwa. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas," tutup Rahmad.»
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Dumai maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran jam operasional oleh truk-truk perusahaan di Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Rohim)