Diduga Libatkan Sejumlah Pihak, Pembebasan Lahan Ratusan Hektare di Marok Tua Jadi Sorotan LSM KPK-RI Kepri


LENSAMATA.COM-Lingga//Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, menyoroti dugaan pembebasan lahan dalam skala besar di wilayah Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga, yang menurut informasi dari masyarakat diduga berkaitan dengan rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Encek Taufik mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dan pengaduan dari masyarakat setempat yang menyebutkan adanya pembebasan lahan yang diperkirakan mencapai lebih dari 300 hektare, bahkan disebut mendekati 400 hektare. Menurut informasi yang diterimanya, pembebasan lahan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan PT. SP sebagai pengelola perkebunan sawit.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari beberapa sumber masyarakat setempat, disebutkan bahwa Kepala Desa bersama perangkat desa diduga telah melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan PT. SP. Informasi ini tentu perlu diklarifikasi dan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang," ujar Encek Taufik, Rabu (15/7/2026).

Lebih lanjut, Encek Taufik menyampaikan bahwa laporan masyarakat yang diterimanya juga disertai sejumlah titik koordinat yang diduga merupakan lokasi pembebasan lahan.

"Informasi yang kami terima juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain di luar pemerintah desa. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait," katanya.

Adapun titik koordinat yang disampaikan oleh masyarakat kepada LSM KPK-RI adalah sebagai berikut:

(1) 0°36,10526' S, 104°21,50335' E
(2) 0°39,06797' S, 104°21,48117' E
(3) 0°39,09830' S, 104°21,56938' E
(26) 0°35,97937' S, 104°21,86147' E

Menurut Encek Taufik, banyak masyarakat Desa Marok Tua yang mempertanyakan proses pembebasan lahan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Lingga, instansi terkait, dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara terbuka terhadap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Kami meminta seluruh pihak yang berwenang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara transparan terhadap laporan masyarakat ini. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, tentu hal tersebut perlu disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Encek Taufik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Marok Tua maupun pihak PT. SP belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait informasi yang disampaikan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





(Red)