Ketua DPD LSM KPK-RI Encek Taufik Soroti Gagalnya Paripurna DPRD Lingga untuk Kedua Kalinya


LENSAMATA.COM-Lingga//Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau,Encek Taufik, kembali menyampaikan kritik terkait gagalnya pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga yang untuk kedua kalinya tidak dapat terlaksana,Selasa (14/07/2026).

Menurut Encek Taufik, kejadian tersebut menunjukkan adanya persoalan koordinasi dan keseriusan dari para pemangku kepentingan dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama dalam membahas agenda-agenda penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Lingga.

"Gagalnya rapat paripurna yang terjadi hingga dua kali ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Ada banyak agenda penting, termasuk pembahasan kebijakan dan anggaran daerah yang harus berjalan. Pemerintah daerah dan DPRD Lingga harus menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugasnya demi kemajuan Kabupaten Lingga sesuai dengan semangat Lingga Bersinar," ujar Encek Taufik.

Encek Taufik menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Menurutnya, rapat paripurna merupakan salah satu forum resmi DPRD dalam menjalankan fungsi tersebut sehingga tidak seharusnya berulang kali mengalami kegagalan.

"Ini sudah yang kedua kalinya rapat paripurna gagal dilaksanakan. Masyarakat tentu berhak mempertanyakan keseriusan DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan anggaran dalam pelaksanaan rapat paripurna DPRD yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga.

"Dalam pelaksanaan rapat paripurna tentu menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Anggaran tersebut merupakan uang rakyat yang harus digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Jangan sampai kegiatan yang sudah menggunakan anggaran justru tidak berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepri tersebut.

Lebih lanjut, Encek Taufik menilai apabila persoalan ini terus berulang, maka dapat menghambat pembahasan kebijakan daerah serta berdampak terhadap pelayanan dan kepentingan masyarakat.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi Kabupaten Lingga, Encek Taufik menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Lingga untuk membahas sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Kami akan segera memasukkan surat audiensi kepada DPRD Kabupaten Lingga. Apabila tidak mendapatkan tanggapan, maka kami akan mengambil langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi damai. Lingga tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa adanya evaluasi bersama," katanya.

Di akhir pernyataannya, Encek Taufik meminta seluruh unsur pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Lingga untuk segera melakukan evaluasi serta memperbaiki koordinasi agar agenda pemerintahan tidak kembali tertunda.

"Kemajuan Kabupaten Lingga bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan DPRD, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kami akan terus mengawal jalannya pemerintahan demi kepentingan masyarakat Lingga," tutupnya.




(Red)