Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau Encek Taufik Soroti Kinerja Pemerintah Kabupaten Lingga Terkait Sengketa Lahan Warga
LENSAMATA.COM-Tanjungpinang//Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, angkat bicara terkait persoalan penggarapan lahan milik warga Desa Teluk dan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, yang disebut berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. CSA.
Menurut Encek Taufik, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lingga karena menyangkut hak-hak masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.
"Yang kami soroti bukan semata-mata keberadaan investasi, tetapi bagaimana hak masyarakat dapat terlindungi. Jangan sampai investasi yang seharusnya membawa manfaat justru menimbulkan penderitaan bagi warga," tegas Encek Taufik.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima LSM KPK-RI dari sejumlah pemilik lahan, terdapat warga yang mengaku memiliki surat alas hak yang diterbitkan sejak tahun 2002 dan selama ini rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut.
Namun belakangan mereka mengetahui bahwa lahan yang mereka kuasai disebut telah masuk ke dalam wilayah HGU PT. CSA.
"Apabila informasi ini benar, tentu perlu ada penjelasan yang transparan mengenai proses penetapan HGU tersebut. Warga mengaku tidak pernah mengetahui ataupun dilibatkan dalam proses yang menyebabkan lahan mereka masuk ke dalam kawasan HGU perusahaan," ujarnya. Jum'at 24 juli 2026
Encek Taufik meminta Pemerintah Kabupaten Lingga, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
"Saya meminta kepada Bupati Lingga, Muhammad Nizar, agar segera mengambil langkah konkret dan menghadirkan solusi bagi masyarakat. Apabila terdapat lahan masyarakat yang memang terdampak atau digunakan untuk kepentingan HGU sesuai ketentuan hukum, maka hak-hak masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemberian ganti kerugian yang layak apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai hak masyarakat diabaikan atau diperlakukan secara tidak adil," tegas Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, serta menghormati hak masyarakat dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Selain itu, Encek Taufik berharap PT. CSA dapat membuka ruang dialog dengan masyarakat guna mencari solusi yang mengedepankan musyawarah dan menghormati hak-hak warga.
"Kami meminta pemerintah hadir menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hak masyarakat harus dilindungi, sementara investasi juga harus berjalan dengan tetap menghormati hak-hak warga. Dengan demikian, iklim investasi tetap terjaga tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat," tutup Encek Taufik.
(Red)