Tak Peduli Aturan, Bisnis Gelap Rokok Non Cukai di Kepri Kian Menggurita: Negara Rugi, Mafia Diduga Masih Bebas Bergerak
LENSAMATA.COM_Tanjungpinang//Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Sebaliknya, bisnis gelap tersebut diduga semakin menggurita dan menguasai pasar di Batam, Tanjungpinang, hingga Pulau Bintan,Karimun,Natuna, Lingga dan Anambas, Jum'at (03/07/2026).
Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah gencarnya operasi penindakan oleh aparat penegak hukum dan Bea Cukai. Meski jutaan batang rokok ilegal berhasil disita setiap tahun, pasokan di lapangan seolah tidak pernah habis. Barang ilegal masih mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara terbuka di berbagai warung maupun toko.
Sebagai wilayah perbatasan yang berhadapan langsung dengan Singapura dan Malaysia, Kepri memiliki posisi strategis yang rentan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan. Situasi tersebut dinilai menjadi celah yang terus dimanfaatkan oleh pelaku untuk memasok rokok ilegal ke pasar domestik.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian masyarakat mengetahui rokok yang mereka konsumsi merupakan produk tanpa pita cukai. Namun, harga yang jauh lebih murah membuat legalitas bukan lagi menjadi pertimbangan utama.
"Saya tahu ini rokok non cukai. Tapi harganya lebih murah dan rasanya tidak jauh berbeda. Bagi kami yang penting terjangkau," ujar seorang perokok di kawasan Batu 9, Tanjungpinang.
Pernyataan itu menggambarkan bahwa faktor ekonomi masih menjadi alasan utama tingginya permintaan terhadap rokok ilegal. Di sisi lain, rendahnya kesadaran terhadap dampak hukum dan risiko kesehatan ikut memperkuat peredaran produk tersebut.
Data penindakan sepanjang tahun 2025 memperlihatkan aparat Kepolisian dan Bea Cukai berhasil menyita lebih dari 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Kepri. Nilai potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah akibat hilangnya penerimaan cukai dan pajak.
Namun, tingginya angka penyitaan justru memunculkan pertanyaan besar. Mengapa peredaran rokok ilegal tetap berlangsung tanpa hambatan berarti? Bagaimana jaringan distribusi dapat terus beroperasi meski operasi penindakan dilakukan berulang kali?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut memunculkan dugaan adanya jaringan yang terorganisir. Dugaan itu tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan keuangan negara. Industri rokok legal yang memenuhi kewajiban membayar cukai harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual jauh di bawah harga pasar. Persaingan usaha menjadi tidak sehat, sementara negara kehilangan sumber penerimaan yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan.
Dari sisi kesehatan, rokok ilegal juga menimbulkan kekhawatiran karena tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana produk yang beredar secara resmi. Tanpa kepastian standar mutu, masyarakat berpotensi mengonsumsi produk yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berbagai kalangan menilai penindakan yang hanya berfokus pada penyitaan barang dan pedagang eceran tidak akan menyelesaikan persoalan. Aparat didorong untuk mengungkap aktor intelektual, jalur distribusi, sumber pasokan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap bisnis ilegal tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
Provinsi Kepri merupakan salah satu gerbang utama perdagangan Indonesia di wilayah barat. Karena itu, pemerintah daerah bersama Bea Cukai, Kepolisian, dan seluruh aparat penegak hukum dituntut memperkuat sinergi untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, bukan sekadar melakukan razia sesaat.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan menyeluruh menjadi harapan masyarakat agar Provinsi Kepri tidak terus dicap sebagai jalur strategis bagi masuk dan beredarnya barang-barang ilegal yang merugikan negara serta mengancam keselamatan masyarakat.
(Red)