Rokok Ilegal Kuasai Pasar Kepri, Ada Siapa di Balik "Tembok Pelindung"?


LENSAMATA.COM-Kepri//Maraknya peredaran rokok ilegal merek OFO Bold, T3 Bold, H&D, H Mind Jumbo, dan UFO Bold 20 di berbagai wilayah Kepulauan Riau memunculkan pertanyaan serius. Di tengah status Kepri sebagai daerah perbatasan dengan pengawasan yang seharusnya ketat, produk tanpa pita cukai tersebut justru beredar bebas dan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, Kamis (02/07/2026).

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya jaringan yang kuat, bahkan "tembok pelindung", yang membuat distribusi rokok ilegal berjalan tanpa hambatan berarti. Publik pun mempertanyakan, di mana peran Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dalam menghentikan praktik yang merugikan negara tersebut.

Peredaran rokok ilegal bukan hanya menghilangkan potensi penerimaan negara dari cukai dan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Industri rokok legal yang mematuhi aturan harus bersaing dengan produk selundupan yang dijual lebih murah karena menghindari kewajiban kepada negara.

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan operasi sesaat atau penindakan terhadap pedagang eceran. Penegakan hukum harus menyasar aktor utama, mulai dari pemasok, distributor, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap jaringan peredaran rokok ilegal.

Masyarakat mendesak Bea Cukai, Kepolisian, serta instansi terkait untuk bertindak transparan, membongkar mata rantai distribusi, menelusuri aliran dana, dan mengusut tuntas pihak yang diduga berada di balik maraknya peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai penyebab masih bebasnya peredaran rokok ilegal tersebut maupun langkah konkret yang akan ditempuh untuk memberantas jaringan di baliknya.





(Red)