Ketua DPC AKPERSI Bintan Soroti Sikap Sejumlah Pejabat yang Bungkam Saat Dikonfirmasi: Keterbukaan Informasi Adalah Kewajiban


LENSAMATA.COM-Bintan// Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bintan, Martin, C.ILJ, menyoroti sikap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan yang dinilai enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik,Rabu (01/07/2026).

Menurut Martin, sebagai pejabat publik yang mengemban amanah rakyat, setiap aparatur negara memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, cepat, tepat, dan akuntabel. Sikap menghindari konfirmasi media dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Perlu diingat, jabatan publik adalah amanah rakyat yang dibayar dari pajak masyarakat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap pejabat memberikan informasi dan pelayanan yang cepat, tepat, serta akuntabel," ujar Martin kepada Lensamata.com.

Martin menegaskan, media memiliki fungsi sebagai kontrol sosial sekaligus jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, setiap konfirmasi yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik seharusnya mendapat respons yang baik dari pejabat publik.

"Menghindari konfirmasi sama artinya dengan menutup ruang pengawasan publik. Kami mendesak pejabat terkait agar segera membuka diri, memberikan penjelasan, dan menindaklanjuti setiap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui informasi yang benar, dan hukum harus ditegakkan," tegasnya.

Ia berharap seluruh pejabat di Kabupaten Bintan dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan media sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.





(Red)