Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri dari Kejaksaan Agung


LENSAMATA.COM-Jakarta//Dinamika di tubuh Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikabarkan resmi mengundurkan diri dari jabatannya dan surat pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Keputusan tersebut cukup mengejutkan. Pasalnya, sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah masih membantah isu yang beredar di media sosial mengenai rencana pengunduran dirinya dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut melalui keterangan video resmi. Menurutnya, langkah yang diambil Febrie merupakan sikap bijaksana demi menjaga muruah dan integritas institusi Kejaksaan.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Meski posisi Jampidsus untuk sementara waktu kosong, Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu penanganan berbagai perkara besar yang tengah berjalan. Seluruh fungsi penyidikan dan penuntutan di lingkungan Jampidsus disebut tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Nama Febrie Adriansyah belakangan menjadi perhatian nasional setelah dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik Polri telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi strategis di wilayah Jabodetabek. Beberapa lokasi yang menjadi sorotan publik di antaranya sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie Adriansyah, serta sebuah ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dan berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.

Kejaksaan Agung mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Redaksi Lensamata.com akan terus mengikuti perkembangan informasi dan menyajikan pemberitaan secara berimbang, akurat, dan sesuai prinsip jurnalistik.