Soroti Proyek Taman Kota Kijang, DPD AKPERSI Kepri Tegaskan Siap Kawal RDP di DPRD Provinsi
LENSAMATA.COM-Tanjungpinang,//DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menyoroti serius polemik pembangunan proyek Taman Kota Kijang yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar terkait status dan kejelasan lahan,Rabu (01/07/2026).
AKPERSI menegaskan, pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari PT Antam sebagai pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan status lahan, sebelum menentukan langkah lanjutan. Namun demikian, organisasi ini menilai bahwa lambannya penjelasan terbuka dari pihak terkait berpotensi memperlebar ruang spekulasi publik.
Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C.ILJ, menyebut bahwa hingga saat ini belum terdapat penjelasan yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri terkait dasar hukum, kronologi, serta mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.
“Ini bukan persoalan administratif biasa. Ini menyangkut penggunaan anggaran negara dan kepentingan publik. Maka seluruh prosesnya wajib transparan, tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi atau disampaikan secara parsial,” tegas Fauzan.
AKPERSI menilai, ketidakjelasan informasi dari instansi teknis justru menimbulkan kesan adanya lemahnya koordinasi antar pihak terkait dalam pelaksanaan proyek strategis daerah tersebut.
Lebih lanjut, AKPERSI mengungkapkan bahwa surat konfirmasi resmi kepada PT Antam telah diterima pihak perusahaan pada 25 Juni 2026. Saat ini, perusahaan disebut tengah menyiapkan jawaban melalui jalur kuasa hukum.
AKPERSI menegaskan, jawaban resmi tersebut akan menjadi dasar penting untuk menilai apakah terdapat ketidaksesuaian data, potensi miskomunikasi, atau bahkan celah persoalan hukum dalam pelaksanaan proyek Taman Kota Kijang.
“Jika setelah jawaban resmi PT Antam masih terdapat ketidaksesuaian informasi, atau tidak ada kejelasan yang memadai, maka kami tidak akan ragu mendorong DPRD Provinsi Kepri untuk menggunakan fungsi pengawasannya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujarnya.
Fauzan menegaskan, DPRD sebagai lembaga pengawas memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap proyek pemerintah berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
“RDP bukan pilihan terakhir, tetapi bagian dari mekanisme pengawasan publik yang wajib dijalankan ketika ada indikasi ketidakjelasan informasi dalam proyek pemerintah,” tambahnya.
AKPERSI juga menegaskan bahwa publik tidak boleh terus dibiarkan berada dalam ruang abu-abu informasi, terlebih pada proyek yang menggunakan anggaran besar dan berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan, bukan asumsi. Keterbukaan informasi adalah kunci untuk mencegah kegaduhan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutup Fauzan.
(Red)